Serang– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten menyoroti dana patungan pembangunan interchange
yang berlokasi di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang
senilai Rp 62 miliar yang dibebankan terhadap Himpunan Pengusaha Wilayah
Serang (Hipwis) timur yang belum maksimal. Mereka mendesak Pemkab
Serang untuk mengintensifkan penagihan terhadap pihak Hipwis agar
memenuhi komitmen.Kepala BPK RI Perwakilan Banten, Thomas Ipoeng mengatakan, bahwa dalam perencanaan pembiayaan pembangunan interchange
dibagi ke dalam tiga, yaitu Pemerintah Provinsi (red-Pemprov Banten),
Pemkab Serang dan Hipwis. Namun dalam pelaksanaannya, kewajiban oleh
pihak swasta tersebut justru baru sebagian dipenuhi.“Kita merekomendasikan kepada pemda
untuk mengintensifkan penagihan kepada pihak Hipwis, supaya bisa
memenuhi komitmen,” kata Ipoeng saat ditemui usai melakukan Rapat
Koordinasi dengan Pemkab Serang di ruang TB Suwandi, Senin (6/2/2017).Diakui Ipoeng, secara administrasi, proses penyajian laporan keuangan dalam proyek pembangunan interchange
ini tidak ada masalah. Namun, ia mempertanyakan apakah memang pemda
harus menanggung beban anggaran yang cukup besar dalam proyek tersebut.
“Sebenarnya (perencanaan-red) awalnya seperti apa, siapa yang
menginisiasi,” ujarnya.
Monday, 6 February 2017
Home »
» BPK RI Banten Soroti Dana Patungan Pembangunan Interchange Cikande
0 comments:
Post a Comment