TANGERANG, (KB).-Masalah sampah mendapat perhatian khusus dara pemerintah daerah
setempat. Bahkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten
Tangerang, Syaifullah mengancam akan mempidanakan pihak yang membuang
sampah sembarangan. Oleh karena itu, menurut dia, perlu ada langkah
tegas untuk memberikan efek jera bagi warga yang kedapatan membuang
sampah sembarangan. "Membuang sampah sembarangan berarti ikut merusak
lingkungan. Untuk itu, harus ada tindakan yang bisa membuat efek jera,"
katanya, Kamis (2/2/2017).Untuk mengatasi persoalan tersebut, ujar dia, Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Tangerang harus membentuk Tim Sapu Bersih (Saber) Sampah. Tim
tersebut akan menindak dan memberikan sanksi terhadap warga yang
membuang sampah di tempat yang bukan seharusnya. Bahkan, pihaknya
mengancam akan mempidanakan pembuang sampah sembarangan jika sanksi yang
diberikan tak juga kunjung memberikan efek jera. "Kalau tidak
dipidanakan ya tidak pernah kelar," ujarnya.Menurut dia, sanksi yang diberikan lebih ke arah membuat warga yang
membuang sampah sembarangan malu, dengan harapan tak lagi mengulangi.
"Di beberapa kecamatan, seperti Kosambi, Cikupa, Legok, Jambe, dan
Kelapa Dua sudah berjalan. Wilayah lain mungkin sudah, tapi belum
ter-publish saja," ucapnya. Ia berharap, masyarakat bisa turut serta
menimalisir sampah. "Sampah itu bukan musuh, tapi teman yang
menghasilkan. Pola pikir itu yang seharusnya tertanam di masyarakat,"
tuturnya.
Friday, 3 February 2017
Home »
» Di Kabupaten Tangerang, Pembuang Sampah Terancam Pidana
0 comments:
Post a Comment