![]() |
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Disnakertrans Kota Serang, Ratu Ani Nurani. |
Serang-Pemerintah Kota Serang melalui Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang akan
memberikan sanksi kepada perusahaan yang melarang karyawannya
menggunakan hak pilih pada hari pencoblosan Pilgub Banten 15 Februari
besok. Sanksi yang akan diberikan berupa sanksi administrasi, sanksi
teguran baik berupa lisan maupun tulisan sampai sanksi berat.“Dihimbau kepada seluruh pekerja di Kota
Serang agar menggunakan hak pilihnya sebaik mungkin,” kata Kepala
Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada
Disnakertrans Kota Serang, Ratu Ani Nurani kepada Liputanbanten.co.id,
Senin (13/2/2017).Apabila ada perusahaan yang melarang
karyawannya menggunakan hal pilih, maka karyawan yang bersangkutan dapat
melaporkan kepada Disnakertrans Kota Serang untuk selanjutnya ditindak
lanjuti.“Apabila ada perusahaan yang tidak
mengijinkan kayrawannya untuk mencoblos agar segera melapor ke
Disnakertrans, kami akan membuat posko pengaduan untuk melayani
pengaduan karyawan yang dilarang mencblos oleh perusahaan,” katanya.Ia menghimbau kepada seluruh perusahan
di Kota Serang agar meliburkan karyawannya pada hari pencoblosan. Ia
menegasakan, apabila perusahaan mengharuskan masuk, maka perusahaan
harus membuat jadwal shift kerja agar karyawannya dapat menggunakan hak
pilih. Selain itu, karyawan yang masuk juga harus diberi upah lembur.“Apabila produktivitas harus tetap
berjalan, maka perusahaan agar membuat jadwal shift karyawan, dan
karyawan harus dibayar dengan upah lembur sesuai dengan undang-undang
nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” ucapnya.Ia menuturkan, jumlah perusahaan yang
terdata di Kota Serang sebanyak 658, kebanyakan bergerak di bidang
perdagangan dan jasa. “Sedangkan jumlah karyawan di Kota Serang
jumlahnya mencapai 21 ribu,” ujarnya.Ia mengaku, seluruh perusahaan yang ada
di Kota Serang sudah diberikan surat edaran terkait hari libur nasional
pada saat pencoblosan. “Surat yang kami edarkan merupakan tindak lanjut
dari Kepres Nomor 3 Tahun 2017 tentang libur nasional para hari
pencoblosan,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment