 |
Sekda Banten Ranta Soeharta paparan terkait rencana aksi saat pertemuan dengan KPK, Senin |
SERANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus
memantau kinerja Pemerintahan Provinsi Banten. Terbaru, KPK menyoroti
soal pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten
2017.Hal itu terungkap dari pertemuan antara KPK dengan Sekda Banten Ranta
Soeharta, dan para kepala SKPD Pemprov Banten, di ruang transit Pendopo
Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B),
Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin (20/2). Dalam pertemuan
tersebut disepakati enam rencana aksi KPK bersama Pemprov Banten. Satu
di antaranya yang menjadi sorotan KPK yakni menyangkut pengelolaan APBD
Banten.Koordinator Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Asep
Rahmat Suwandha mengatakan, KPK merekomendasikan pemprov untuk
menyempurnakan sistem penganggaran (APBD). Rencana aksi kedua yaitu
terkait pengadaan barang dan jasa. "Dengan rencana aksi ini, KPK
berupaya mencoba menyempurnakan berbagai sistem pengadaan barang dana
jasa, baik sistem informasi, e-katalog, standar satuan harga dan
integritas pelaku pengadaan barang dan jasa dalam hal ini pemerintah,
serta para pengusaha yang terlibat dalam urusan tersebut," ujar Asep.Yang
ketiga, lanjut Asep, soal pelayanan izin dan non perizinan di Pemprov
Banten, karena sampai sekarang masih ada yang dikeluarkan dinas selain
dinas PTSP (pelayanan terpadu satu pintu). "Keempat, soal pendapatan.
Kita dorong adopsi e-samsat dari Jawa Barat agar segera diselesaikan,"
papar Asep. Asep menjelaskan, rencana aksi selanjutnya yang akan
dilakukan pada tahun 2017 adalah menyangkut pengelolaan sumber daya
manusia (SDM). KPK ingin memperjelas manajemen SDM, termasuk di dalamnya
tentang road map pengelolaan SDM, proses rekrutmen, serta terkait
mutasi dan rotasi. KPK ingin, semua proses itu harus terbuka dan
memiliki kriteria yang jelas.Yang terakhir, lanjut Asep, terkait
pengawasan dan pengendalian. Menurut Asep, dalam hal ini Pemprov Banten
sebetulnya sudah lebih lengkap dari daerah lain, karena sudah mempunyai
komite integritas, dan tunas integritas, namun belum berjalan efektif. "Selama
ini kita belum lihat kerjanya apa. Kemudian Inspektorat, ke depan kita
ingin agar Inspektorat tidak hanya menjadi watch dog saja, namun juga
harus bisa menjadi penjamin jika proyek-proyek atau kegiatan-kegiatan
yang dilakukan pemerintah sudah memenuhi standar aturan. Selanjutnya
Inspektorat harus menjadi early warning system," tegasnya.Menurut
Asep, KPK memberikan tenggat waktu hingga Rabu (22/2), kepada seluruh
SKPD untuk menyusun rencana kerja sesuai dengan enam rencana aksi
tersebut. "Setelah itu, Kamis (23/2) nanti akan kita bahas bersama dan
akan kita sepakati," katanya.Sekda Banten Ranta Soeharta
mengatakan, secara garis besar penekanan yang diberikan KPK kepada
Pemprov Banten yaitu terhadap perbaikan sistem, baik pengelolaan maupun
pengadaan, dan sistem lainnya. "Kepala SKPD saya tekankan harus
mempunyai komitmen, ini demi kebaikan. Saya cerewet. Cerewet saja
begini, apalagi tidak," ujarnya.
0 comments:
Post a Comment