JAKARTA –Di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, pasangan
calon yang merupakan pejabat harus cuti. Cuti ini dilakukan untuk
kepentingan pasangan calon.“Kalau kampanye otomatis harus cuti. Nanti kita lihat mekanisme
kampanyenya seperti apa jika memang ada putaran kedua,” ujar Komisioner
KPU Ferry Kurnia Riskiyansah, Jumat (17/2).Berdasarkan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2017, penetapan hasil
perolehan suara untuk pemilihan gubernur (Pilgub) paling lambat
dilaksanakan 27 Februari. KPU akan menunggu hingga tiga hari untuk
memberikan waktu kepada paslon yang mengajukan sengketa hasil pemungutan
suara. “Jika tiga hari tidak ada pihak yang mengajukan gugatan, maka
setelah 27 Februari akan ditentukan ada tidaknya Pilkada putaran kedua,”
ujar Ferry.Di putaran Kedua Pilkada DKI, kata Ferry, nantinya akan ada proses
kampanye maupun debat paslon. Tujuannya untuk penajaman visi dan misi
paslon. “Nanti akan dibahas untuk kordinasi teknis, termasuk mengenai
alat peraga, semua akan dibicarakan dulu,”Sebagaimana diketahui, hasil akhir penghitungan cepat Pilkada DKI
2017, pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies
Baswedan-Sandiaga Uno masuk putaran kedua. Basuki-Djarot merupakan
gubuernur petahana, sehingga apabila kampanye harus cuti.(
0 comments:
Post a Comment