Jakarta -
Sebanyak 75 media massa di Indonesia sudah diverifikasi Dewan Pers.
Dengan kata lain, media-media ini dianggap menegakkan kode etik
jurnalistik dan pemberitaannya bisa dipercaya masyarakat.Dalam siaran Dewan Pers yang diterima Minggu (5/2/2017), Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo alias Stanley
menjelaskan program verifikasi perusahaan pers ini merupakan amanat
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pendataan ini untuk
memastikan komitmen media dalam menegakkan profesionalitas dan
perlindungan terhadap wartawannya."Pers, dalam menjalankan
perannya, harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan informasi
kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan
kapitalisme dan politik. Namun pers tidak boleh menggunakan kebebasannya
untuk bertindak seenaknya saja," kata Stanley.Media yang
terverifikasi merupakan media yang sudah memenuhi syarat penegakan kode
etik jurnalistik. Media yang terverifikasi ini juga dianggap juga
mensertifikasi, menyejahterakan, dan melindungi wartawannya. Sertifikasi
wartawan ini penting karena wartawan Indonesia bakal bersaing dengan
wartawan se-Asia Tenggara dalam lingkup Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).Verifikasi ini juga diharapkan bisa memperkuat media arus utama di
tengah maraknya informasi yang tak bisa dipertanggungjawabkan. "Media mainstream juga harus bisa mengembalikan kepercayaan publik dengan menjawab tantangan atas maraknya serbuan berita hoax atau informasi bohong yang dibuat seolah-olah sebagai karya jurnalistik," kata Stanley.Verifikasi ini bakal memperjelas media mana yang bisa dipercaya
masyarakat dan media mana yang masih berproses untuk memenuhi
kualifikasi yang baik. "Melalui pendataan atau verifikasi media ini,
dengan sendirinya akan terlihat mana produk jurnalistik yang dihasilkan
oleh perusahaan pers yang profesional, mana yang tengah berproses atau
berupaya memenuhi standar profesional, dan mana yang belum memenuhi
standar profesional," kata dia.Nantinya hanya perusahaan pers
yang sudah diverifikasi saja yang mendapat dukungan dan perlindungan
Dewan Pers bila media tersebut mengalami sengketa pers. Terhadap
media-media yang belum terverifikasi, Dewan Pers berharap media-media
itu proaktif mendaftar ke Dewan Pers agar segera diverifikasi.
Registrasi dapat dikirim ke alamat surat elektronik
sekretariat@dewanpers.or.id atau mendatangi Gedung Dewan Pers. Media
yang sudah terverifikasi akan mendapatkan kode Quick Response (QR)
khusus. Bila dipindai dengan ponsel pintar, kode QR ini akan terhubung
dengan database Dewan Pers yang berisi data perusahaan pers yang terverifikasi. Untuk media televisi dan radio, ada bumper in dan bumper out yang mengapit program berita yang ditayangkan.Sebanyak
75 media ini adalah media di bawah perusahaan pers yang telah
meratifikasi Piagam Palembang 2010. Nantinya pada Hari Pers Nasional,
yang akan diperingati pada 9 Februari di Ambon, 75 media ini akan
menandatangani lembar 'Komitmen Ambon'."Momentum peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2017 di Ambon oleh Dewan Pers digunakan sebagai 'kick off'
pencanangan komitmen perusahaan pers meratifikasi Piagam Palembang,
yang berisi komitmen memenuhi standar perusahaan pers sesuai dengan yang
ditetapkan Dewan Pers, menegakkan kode etik jurnalistik dalam kegiatan
jurnalistiknya, mengikutsertakan jurnalisnya dalam uji kompetensi
jurnalis untuk mendapatkan sertifikat, dan pencantuman logo verifikasi
perusahaan pers," tutur Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi
Perusahaan Pers Dewan Pers Ratna Komala. Lalu bagaimana dengan
media-media yang belum terverifikasi? Dewan Pers akan terus melakukan
proses verifikasi, bahkan setelah perayaan Hari Pers Nasional 9
Februari. Seiring dengan pengumuman 75 media yang terverifikasi ini, muncul pula berita hoax yang berisi larangan instansi pemerintah hingga TNI dan Polri melayani
media yang belum terverifikasi. Padahal sebenarnya tidak ada larangan
dari Dewan Pers kepada instansi pemerintahan pusat hingga daerah, TNI,
dan Polri untuk melayani media yang belum terverifikasi. "Itu
terserah pemerintah, Polri, atau TNI-nya. Mereka bisa membedakan mana
media yang tidak benar dan mana media yang benar. Dari Dewan Pers tidak
ada pernyataan itu (larangan melayani media yang belum terverifikasi),"
kata Ratna. Media-media yang terverifikasi ini juga diundang
dalam acara penandatanganan Komitmen Ambon yang akan disaksikan Presiden
Jokowi pada Hari Pers Nasional nanti. Berikut adalah 75 media yang
sudah terverifikasi Dewan Pers:
1. Media Indonesia
2. Kompas
3. Bisnis Indonesia
4. Pikiran Rakyat
5. Cek & Ricek
6. Siwalima
7. Waspada
8. Analisa
9. Tribun Timur
10. Kedaulatan Rakyat
11. Harian Jogja
12. Suara Merdeka
13. Solo Pos
14. Koran Sindo
15. Sindo Weekly
16. Sumatera Ekspres
17. Radar Palembang
18. Tribul Sumsel
19. Sriwijaya Post
20. Palempang Ekspres
21. Palembang Post
22. Republika
23. Singgalang
24. Padang Ekspres
25. Haluan
26. Berita Pagi
27. Poskota
28. Majalah Investor
29. Suara Pembaruan
30. Kaltim Pos
31. Rakyat Merdeka
32. Balikpapan Pos
33. Tribun Kaltim
34. Jawa Pos
35. Femina
36. Tribun Pekanbaru
37. Bali Post
38. RIau Pos
39. Harian Fajar
40. Metro TV
41. Trans 7
42. ANTV
43. TVOne
44. MNC TV
45. Global TV
46. RCTI
46. iNews TV
48. SCTV
49. Indosiar
50. Trans TV
51. TA TV
52. CTV
53. Celebes TV
54. Balikpapan TV
55. Kompas TV
56. Bali TV
57. JTV
58. Berita Satu News Channel (TV)
59. Radio Elshinta
60. Radio Republik Indonesia
61. Radio DMS Ambon
62. Radio PR FM Bandung
63. Radio Sindotrijaya FM
64. Radio KBR
65. Radio Suara Surabaya
66. Radio Pronews FM
67. LKBN Antara
68. Detik.com
69. Okezone.com
70. Kompas.com
71. Viva.co.id
72. Metronewstv.com
73. RMOL.co
74. Arah.com
75. Kontak Banten.co.id/cetak
0 comments:
Post a Comment