
SERANG, (KB).-Wacana sertifikasi khatib dan imam yang digulirkan Menteri Agama
Lukman Hakim Syaifudin mendapatkan penolakan keras dari Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Kota Serang. Mereka pun mempertanyakan tujuan wacana
tersebut. Ketua Umum MUI Kota Serang, KH. Mahmudi menilai, sertifikasi
akan memberatkan para imam dan khatib yang kebanyakan tak memiliki
ijazah tapi punya ilmu. "Sedangkan kalau namanya sertifikasi itu
biasanya harus memiliki ijazah," katanya, seusai acara Rakor dan
Silaturahmi MUI Kota Serang bersama Ormas Islam, Imam/Khotib Jumat dan
Pimpinan Ponpes se-Kota Serang di Kantor MUI Kota Serang, Senin
(6/2/2017).Ditegaskannya, setiap DKM pasti melakukan penilaian terhadap
kelayakan seseorang menjadi khatib dan imam. Oleh sebab itu, pemerintah
tidak perlu melakukan sertifikasi. "Tidak akan dipilih DKM kalau tidak
memenuhi syarat dan rukunnya. Kalau ada bacaannya yang menyimpang, DKM
pasti menegur dan tidak akan dipakai lagi oleh DKM," ujarnya. Ia
mengatakan, apabila sertifikasi diberlakukan maka akan lebih banyak anak
muda lulusan pesantren yang tidak dapat menyalurkan ilmu mereka menjadi
khatib dan imam karena tidak memenuhi standar sertifikasi. "Kalaupun
mau diberi honor setelah disertifikasi, apa pemerintah mampu
memberikannya," ucapnya.Bendahara Umum MUI Kota Serang, KH. Hidayatullah HS menilai wacana
yang dimunculkan pemerintah untuk menyertifikasi khatib dan imam belum
tepat. "Belum tepat dimunculkan pada situasi negara yang seperti saat
ini," tuturnya. Kalaupun tetap akan diberlakukan, sertifikasi sebaiknya
hanya mengatur teknis khatib, tidak mengatur soal materi yang
disampaikan, karena materi urusannya dengan akidah. "Kalau berdampak
positif tentu akan diterima. Akan dilihat nanti setelah ada bentuk
kepastiannya, regulasinya seperti apa," katanya.Sementara, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Kota
Serang, Machdum Bachtiar mengatakan, sertifikasi terhadap khatib baru
sebatas wacana Kemenag, jadi belum dapat dipastikan mekanisme dan
aturannya. "Kami sebagai eksekutor di bawah masih menunggu regulasi dari
Kemenag," ujarnya. Ia berharap, khatib dan imam tidak resah menanggapi
wacana tersebut. Menurutnya, rencana tersebut merupakan langkah positif
dari pemerintah untuk meningkatkan kompetensi khatib dan imam. "Mungkin
bisa jadi setelah imam dan khatib disertifikasi akan mendapatkan honor,"
ucapnya. Ia membantah jika sertifikasi merupakan upaya untuk membatasi
khatib dan imam. Sertifikasi hanya bentuk penyeleksian dari pemerintah
agar tingkat kompetensinya lebih meningkat. "Sertifikasi lebih pada
kompetensinya, seperti imam itukan harus mengetahui tajwid bacaannya.
Masih ada ditemukan imam masjid yang kadang bacaannya tidak memenuhi
tajwidnya," tuturnya. (
0 comments:
Post a Comment