CILEGON, (KB).-Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengancam akan menutup tempat
hiburan malam yang melanggar aturan. Tindakan tegas disampaikan pihak
pemkot dalam pertemuan antara Pemkot Cilegon dengan sejumlah pelaku
usaha hiburan malam di Kota Cilegon, di Aula Wali Kota Cilegon, Selasa
(7/2/2017). Dalam pertemuan tersebut, seluruh pengusaha hiburan malam
diminta untuk menandatangani pernyataan, untuk menaati aturan yang telah
diberlakukan oleh Pemkot Cilegon. Jika pada pelaksanaannya nanti mereka
masih juga melanggar aturan yang ditetapkan, maka pemkot tidak akan
segan untuk mencabut izin penyediaan usaha hiburan tersebut. Diketahui,
pengumpulan sejumlah pengusaha hiburan tersebut, pascainsiden
ditemukannya sesosok mayat yang diduga pengunjung tempat hiburan.Asisten Daerah (Asda) I Setda Kota Cilegon yang juga merupakan
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Cilegon, Taufiqurrahman
mengatakan, seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam tersebut, diminta
untuk menaati aturan terkait jam operasional. Alasannya, berdasarkan
aturan yang berlaku, mereka dibatasi hanya dapat beroperasi hingga pukul
00.00 WIB."Hal itu sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2003
tentang Penyelenggaraan Hiburan. Kami minta aturan ini ditaati. Jangan
hanya mencari untung saja, namun kami minta dan mohon ikuti aturan yang
sudah ditetapkan," katanya saat memberi sambutan. Menurut dia, tempat
hiburan malam di Cilegon yang berada di sepanjang jalur protokol
terletak di antara lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, mereka
dituntut untuk mematuhi aturan yang ada. "Kami juga minta batasi orang
(pengunjung) yang masih ke hiburan malam. Karena, kami banyak
mendapatkan laporan, bahwa banyak anak seusia SMP (di bawah umur) yang
dapat masuk. Ini jelas telah melanggar aturan," ujarnya.Kemudian, ucap dia, seluruh pelaku hiburan malam juga diminta untuk
menciptakan ketertiban dan keamanan lingkungan. Sehingga, keributan dan
kerusuhan tidak kembali terulang, apalagi jika sampai memakan korban
jiwa. Ia menuturkan, Cilegon merupakan kota industri, perdagangan, dan
jasa. Namun, jangan lupa Kota Cilegon juga kota yang religius. Oleh
karena itu, pihaknya meminta pengusaha hiburan dapat menaati aturan yang
telah berlaku. "Kami tidak ingin nanti masyarakat sendiri yang
bertindak. Kami akan mengambil tindakan tegas, bagi yang melanggar.
Jadi, nanti pengusaha hiburan tidak kaget jika nanti izinnya dicabut,
karena melanggar aturan," tuturnya. Sementara itu, Manajer Merpati
Hotel, Daud Suwito bingung dengan adanya permintaan penandatanganan
surat pernyataan tersebut. Alasannya, yang datang dalam pertemuan
tersebut hanya sebatas pengelola tempat hiburan saja, bukan sebagai
pemilik usaha. "Jangan sampai sekarang kami mendatangani, tapi tahu-tahu
besok kami dipecat. Jadi, kami minta waktu untuk menyampaikan surat ini
kepada manajemen," tuturnya. (
0 comments:
Post a Comment