Wednesday, 8 February 2017

Pemkot Cilegon Ancam Tutup Tempat Hiburan

 
CILEGON, (KB).-Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengancam akan menutup tempat hiburan malam yang melanggar aturan. Tindakan tegas disampaikan pihak pemkot dalam pertemuan antara Pemkot Cilegon dengan sejumlah pelaku usaha hiburan malam di Kota Cilegon, di Aula Wali Kota Cilegon, Selasa (7/2/2017). Dalam pertemuan tersebut, seluruh pengusaha hiburan malam diminta untuk menandatangani pernyataan, untuk menaati aturan yang telah diberlakukan oleh Pemkot Cilegon. Jika pada pelaksanaannya nanti mereka masih juga melanggar aturan yang ditetapkan, maka pemkot tidak akan segan untuk mencabut izin penyediaan usaha hiburan tersebut. Diketahui, pengumpulan sejumlah pengusaha hiburan tersebut, pascainsiden ditemukannya sesosok mayat yang diduga pengunjung tempat hiburan.Asisten Daerah (Asda) I Setda Kota Cilegon yang juga merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Cilegon, Taufiqurrahman mengatakan, seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam tersebut, diminta untuk menaati aturan terkait jam operasional. Alasannya, berdasarkan aturan yang berlaku, mereka dibatasi hanya dapat beroperasi hingga pukul 00.00 WIB."Hal itu sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Hiburan. Kami minta aturan ini ditaati. Jangan hanya mencari untung saja, namun kami minta dan mohon ikuti aturan yang sudah ditetapkan," katanya saat memberi sambutan. Menurut dia, tempat hiburan malam di Cilegon yang berada di sepanjang jalur protokol terletak di antara lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, mereka dituntut untuk mematuhi aturan yang ada. "Kami juga minta batasi orang (pengunjung) yang masih ke hiburan malam. Karena, kami banyak mendapatkan laporan, bahwa banyak anak seusia SMP (di bawah umur) yang dapat masuk. Ini jelas telah melanggar aturan," ujarnya.Kemudian, ucap dia, seluruh pelaku hiburan malam juga diminta untuk menciptakan ketertiban dan keamanan lingkungan. Sehingga, keributan dan kerusuhan tidak kembali terulang, apalagi jika sampai memakan korban jiwa. Ia menuturkan, Cilegon merupakan kota industri, perdagangan, dan jasa. Namun, jangan lupa Kota Cilegon juga kota yang religius. Oleh karena itu, pihaknya meminta pengusaha hiburan dapat menaati aturan yang telah berlaku. "Kami tidak ingin nanti masyarakat sendiri yang bertindak. Kami akan mengambil tindakan tegas, bagi yang melanggar. Jadi, nanti pengusaha hiburan tidak kaget jika nanti izinnya dicabut, karena melanggar aturan," tuturnya. Sementara itu, Manajer Merpati Hotel, Daud Suwito bingung dengan adanya permintaan penandatanganan surat pernyataan tersebut. Alasannya, yang datang dalam pertemuan tersebut hanya sebatas pengelola tempat hiburan saja, bukan sebagai pemilik usaha. "Jangan sampai sekarang kami mendatangani, tapi tahu-tahu besok kami dipecat. Jadi, kami minta waktu untuk menyampaikan surat ini kepada manajemen," tuturnya. (
Share:

0 comments:

Post a Comment

DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANG HUT RI KE 78

DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANG HUT RI KE 78

PERTAMINA 2023

PERTAMINA 2023

PT ANUGRAH CAHAYA PLAPON PVC Mau Cari di SINI ! KLIK

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

Segenap Redaksi Koran Kontak Banten HUT RI KE 78

Segenap Redaksi Koran Kontak Banten HUT RI KE 78

DPRD KOTA CILEGON UCAPAN MAULID NABI SAW 1445 H

DPRD KOTA CILEGON UCAPAN MAULID NABI SAW 1445 H

PEMKAB LEBAK HUT RI KE 78

PEMKAB LEBAK HUT RI KE 78
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANG

DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANG

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BAPENDA TANGERANG

DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANG SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1444 H

DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANG SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1444 H

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2023

RESOLUSI TAHUN 2023

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANNG BYANGKARA KE 77

DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANNG BYANGKARA KE 77

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

LIBUR NASIONAL 2023

LIBUR NASIONAL 2023

HUT KOTA CILEGON KE 24

HUT KOTA CILEGON KE 24

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Selamat Hari Buruh Internasional 2023

Selamat Hari Buruh Internasional 2023

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

DINAS SOSIAL KOTA CILEGON

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support