Jakarta-Dari hasil penghitungan cepat yang dilakukan beberapa lembaga survei
untuk Pilkada DKI 2017, sepertinya akan terjadi dua putara. Sebab dari
ketiga pasangan tidak ada pemenang yang mencapai suara 50,1 persen.Sesuai Undang-undang menyebutkan(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari
50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur
terpilih.(2) Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang
memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti pasangan calon
yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.Hingga Selasa (15/2/2017) dari hasil penghitungan cepat sepertinya
Ahok-Djarot yang unggul tipis dengan Anies-Sandi akan maju ke putaran
kedua yang pemungutan suaranya dilakukan 19 April 2017.Dalam hal Pilgub DKI Jakarta berlangsung dua putaran, begini tahapan
selanjutnya yang dikutip detikcom dari jadwal KPU DKI Jakarta:
1. Penetapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 4 Maret 2017
2. Rekapitulasi daftar pemilih 5 Maret-19 April 2017
3. Sosialisasi 4 Maret-15 April 2017
4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga 16 April-18 April 2017
5. Pemungutan dan penghitungan suara 19 April 20176. Rekapitulasi suara 20 April sampai 1 Mei 2017
7. Penetapan Pasangan Calon tanpa sengketa 5 Mei sampai 6 Mei 2017
8. Sengketa hasil (mengikuti jadwal MK)
0 comments:
Post a Comment