TANGERANG, (KB).-Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima uang
pengganti dan denda dari tiga terpidana kasus pengadaan mobil pemadam
kebakaran (Damkar), Selasa (31/1/2017). Pengadaan tersebut menggunakan
APBD Kota Tangerang tahun anggaran 2013 yang menyebabkan kerugian negara
hingga Rp 4 miliar. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari
Kota Tangerang, Tengku Firdaus mengatakan, pengembalian uang denda dan
pengganti tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat salinan putusan
MA. Jaksa mengajukan kasasi, karena pihak Pengadilan Tipikor memutus
perkara tanpa uang pengganti. "Dalam kasus ini kami ajukan kasasi,
karena kerugian negara harus ada uang pengganti dan denda.
Alhamdulillah, kasasi kami diterima dan terpidana diwajibkan membayar
uang pengganti serta denda tersebut," katanya.Dalam kasus damkar tersebut, ada tiga terpidana yang secara sah dan
meyakinkan terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Mereka
adalah Diding Iskandar selaku pejabat pembuat komitmen, Adrian Rusli
selaku pemenang tender proyek, dan Asepto Ulung selaku pejabat pembuat
teknis lapangan. "Pada Pengadilan Tipikor, Diding sudah divonis 2 tahun
penjara ditambah denda Rp 100 juta, Adrian Rusli divonis 5 tahun penjara
ditambah denda Rp 100 juta, serta uang pengganti Rp 785,6 juta, dan
Asepto divonis 2 tahun penjara," ujarnya.Namun, setelah diajukan
kasasi oleh jaksa, tambah dia, hukuman Diding bertambah menjadi 5 tahun
penjara, denda Rp 100 juta, dan uang pengganti Rp 200 juta, sedangkan
Adrian Rusli juga ditambah hukuman menjadi 5 tahun penjara, denda Rp 200
juta, 0dan uang pengganti Rp 785,6 juta. "Kalau Asepto kami tuntut 3
tahun dan diputus 2 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta," ucapnya.
Dicicil
Sementara, tersangka kasus pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran
Kota Tangerang pada 2013 diwajibkan membayar uang pengganti dan denda.
Namun, mereka membayar kerugian negara tersebut dengan cara dicicil atau
bertahap. Ia menuturkan, total uang denda dan pengganti yang harus
disetorkan ke negara adalah Rp 1,45 miliar. Namun, memang belum
sepenuhnya diterima oleh pihak Kejari Kota Tangerang selaku eksekutor.
"Untuk terpidana Diding, istrinya berjanji akan membayar uang pengganti
sebesar Rp 200 juta dan denda Rp 100 juta. Kami berikan waktu sampai
Sabtu (18/2/2017) nanti," tuturnya.Sementara, Adrian Rusli selaku pemenang tender proyek pengadaan mobil
tangga damkar sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 785,6 juta dan
denda Rp 200 juta. Uang tersebut diserahkan oleh perwakilan keluarga
melalui kuasa hukumnya kepada jaksa eksekutor. "Asepto dikenakan denda
Rp 50 juta, tapi baru menyerahkan Rp 25 juta. Jadi, masih ada tunggakan
yang belum disetorkan," katanya. Ia mengatakan, bahwa sesuai
undang-undang setelah dinyatakan sebulan inkrah, maka eksekutor berhak
mengeksekusi. Apabila tidak sanggup membayar uang pengganti, jaksa akan
melakukan penyitaan aset. "Uang ini akan kami serahkan hari ini ke
Kemenkeu, karena SOP-nya 1×24 jam dengan dikawal kepolisian," ucapny
0 comments:
Post a Comment