SERANG – Sebanyak tujuh lembaga survei telah mendaftar ke Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten untuk menyelenggarakan quick count
Pilgub Banten pada 15 Februari 2017.“Benar ada tujuh itu, itu datanya,” kata Komisioner KPU Provinsi Banten Syaeful Bahri, Senin (13/2), di kantor KPU Banten.Tujuh lembaga survei yaitu Indo Barometer, PT Sun Televisi Network,
PT Indikator Politik Indonesia, PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik,
Saifulmujani Research & Consulting, Pandawa Research, dan Rakata
Institute.Selain ketujuh lembaga survei yang terdaftar, lanjut Syaeful, bila
ada lembaga survei lain yang mengeluarkan atau merilis hasil quick
count, dinyatakan ilegal dan bisa kinakan sanksi oleh Bawaslu Provinsi
Banten. “Sanksinya apa itu menjadi kewenangan Bawaslu,” ujar Syaeful.Dalam aturan, lembaga survei tersebut baru bisa merilis quick count
setelah proses penghitungan suara selesai. Jika merilis sebelum
penghitungan suara selesai, lembaga survei tersebut melakukan
pelanggaran berat. “Untuk lembaga survei yang belum mendaftar dan ingin
mendaftar masih bisa mendaftar sekarang,” katanya.
Sunday, 12 February 2017
Home »
» Tujuh Lembaga Survei Daftar Quick Count Pilgub Banten
0 comments:
Post a Comment