Jakarta-Komisi Pemihan Umum (KPU) DKI Jakarta memutuskan kampanye pilkada putaran kedua dimulai pada 7 Maret 2017 hingga 15 April 2017.Ketua KPU DKI Sumarno memgatakan pada tahap ini calon gubernur
petahana, yakni Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat harus
kembali menjalani cuti kampanye.Sumarno mengatakan hal ini sesuai dengan pasal 70 (3) UU Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur ketentuan cuti bagi petahana.“Kalau ada kampanye maka petahana harus cuti. Jadi yang atur bukan
KPU DKI tapi undang-undang,” ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.Ditemui di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI
Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya akan mengikuti
peraturan yang dikeluarkan KPU DKI Jakarta.“Kita ikuti aturan main saja, kalau KPUD memerintahkan di dalam
jadwal kampanye harus cuti, ya kita akan ikut itu,” tandas Hasto.Dalam kampanye putaran II, KPU DKI Jakarta akan menggelar hampir
semua tahapan pilkada seperti putaran pertama, namun tidak ada rapat
umum dan pemasangan alat peraga kampanye. Pada minggu terakhir masa
kampanye KPU DKI akan menggelar debat kandidat pasangan calon.
Saturday, 4 March 2017
Home »
» KPU Tetapkan Petahana Wajib Cuti, PDIP Ikuti Aturan Main
0 comments:
Post a Comment