Jakarta-Mulai 1 April 2017 Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32/2016
tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Tidak Dalam Trayek diterapkan.
Dengan penerapan itu artinya akan ada tarif batas atas dan bawah pada
taksi online. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji
Hartanto mengatakan, meski ada pengaturan tarif taksi online tetap lebih
murah dari taksi konvensional.
Menurut Pudji, acuan pengaturan tarif tersebut didasarkan dari jarak
perjalanan yang ditempuh. Dia mencontohkan, jika biaya perjalanan dari
jarak A ke B menggunakan taksi konvensional Rp50.000, maka taksi online
pada jarak dan tujuan sama lebih murah 10 – 20 persen. “Pasti lebih
murah dan selama ini tarif ini kan nggak diatur,” ujar Pudji, Kamis
(30/3/2017).
Pudji mengungkapkan, pengaturan tarif taksi online ini tetap
menggunakan sistem per kilometer. Meski begitu dia tidak menyebutkan
berapa batas tarif bawah per kilometer pada taksi online. Tarif tersebut
akan diserahkan kepada Gubernur daerah setempat lewat perda.(
0 comments:
Post a Comment