PANDEGLANG, (KB).-Puluhan kepala desa (kades) di Kabupaten Pandeglang yang tergabung
dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mendatangi
DPRD Pandeglang, Senin (6/3/2017). Mereka mempersoalkan Peraturan Bupati
(Perbup) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Desa
(DD), karena dinilai bertentangan dengan alokasi DD yang tidak sesuai
dengan letak geografi. Ketua Majelis Pertimbangan Apdesi Kabupaten
Pandeglang, Uhadi menjelaskan, para kades berharap agar realisasi DD
bisa mengacu kepada Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017. Sebab, dalam aturan itu sudah
dijelaskan skala prioritas dan pemberdayaan masyarakat disesuaikan
berdasarkan karakter desa. "Jadi disetiap pembangunan di desa tidak akan
sama dengan yang lain. Sehingga, beragam asas manfaatnya. Intinya,
beda-beda karena kebutuhan desa itu ada sifatnya masing-masing seperti
yang di pedalaman itu yang paling diutamakan pengerasan jalan," katanya.Dengan adanya perbup tersebut, kata Uhadi, telah membuat keresahan
para kades. Sebab, perbup tersebut turun setelah Rencana Kerja
Pemeritahan Desa (RKPdes) terbentuk dari hasil musyawarah dengan para
RT, musyawarah dusun (Musdus) sampai musyawarah desa (Musdes). "Dengan
adanya Perbup itu, telah mengakibatkan hasil aspirasi dari hasi
musyawarah tidak akan terlaksanakan. Sebab, tidak sesuai dengan perbup
yang dikeluarkan tersebut. Kalau tidak bisa dilaksanakan, masyarakat
akan mempertanyakannya ke desa terkait usulannya. Sementara, dalam
pembangunannya ini sudah ditentukan," ucapnya. Seorang Kades Citalahab,
Kecamatan Banjar, Ambali mengatakan, 10 program bupati yang tertuang
dalam Perbup Nomor 6 Tahun 2017 itu sangat mengintervensi kewenangan
desa. Sehingga, tidak bisa berjalan dengan baik terkait otonomi desa.
"Dengan adanya 10 program dari bupati yang harus kami laksanakan, jelas
kami merasa keberatan. Maka dari itu, kami mengadu ke dewan sebagai
wakil rakyat yang memiliki hak interpelasi agar memangil Pemkab
Pandeglang. Kalau gak berani mending mundur," kata Ambali saat
beraudiensi di ruang Bamus DPRD Pandeglang.Hal hampir senada dikatakan Kades Kumbang Kampil, Kecamatan
Sukaresmi, Tb. Khusen. Dengan adanya surat edaran bupati untuk membeli
motor roda tiga merupakan suatu intervensi yang tidak melihat kebutuhan
desa tersebut. Jika DD selalu diintervensi, maka desa tidak dapat
mengentaskan ketertinggalan. "10 program bupati seakan-akan
mengintervensi otonomi desa. Ini terlalu memberatkan kami. Kami disuruh
beli motor roda tiga. Jika untuk di perkotaan mungkin itu akan berguna.
Tapi, jika untuk desa yang ada di pelosok seperti kami ini, buat apa?
itu tidak aka digunakan," ucapnya.Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Habibi Arafat
mengatakan, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan perbub dan
surat edaran Bupati. Bahkan, koordinasi juga tidak pernah ada. Pihaknya
juga sudah mempertanyakannya tentang perbup tersebut. "Kami juga sudah
mempertanyakan hal itu pekan kemarin ke DPMPD. Karena, waktu kami turun
ke bawah, banyak sekali kades mengadu tentang perbup tersebut. Bahkan,
menolak adanya perbup tersebut. Dengan adanya keberatan itu, saya rasa
harus ditinjau ulang sebelum DD itu turun. Karena Perbup itu menjadi
persyaratan untuk cairnya DD tersebut," ucapnya. Sementara, Sekretaris
BPMBD Pandeglang, Mahmud Ali mengatakan, pihaknya akan membuat kajian
secara teknokratik dan dewan membuat lahan secara politik sesuai dengan
kewenangannya. Maka, kata dia, akan dijembatani dengan alasan jika para
Kades sudah salah persepsi. "Yang berwenang merevisi itu bupati. Saya
dari Pemdes kewenangannya membuat kajian teknokratiknya dan itu akan
segera dilakukan," ucap Mahmud singkat, sambil berlalu meninggalkan
gedung DPRD. (
Tuesday, 7 March 2017
Home »
» Puluhan Kades Datangi Dewan, Perbup Pengelolaan Dana Desa Disoal
0 comments:
Post a Comment