SERANG, (KB).-
Kegiatan pembentukan karakter (character building) yang dilaksanakan
RSUD Banten di Hotel Yasmin, Puncak, Bogor, pada 18-19 Maret lalu,
dinilai ilegal. Inspektorat Sekretariat Daerah (Setda) Banten akan
melakukan audit dengan tujuan tertentu (ATT) terhadap kegiatan yang
diduga menghabiskan anggaran sekitar Rp 600 juta. Hal tersebut
disampaikan Inspektur Setda Banten, E Kusmayadi, dalam keterangan
persnya seusai menghadiri acara Bappeda Banten, di Le Dian Kota Serang,
Selasa (21/3/2017). "Kegiatan character building yang dilakukan Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Banten, Ahad kemarin kami nyatakan
ilegal, karena bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD," ujar Kusmayadi,
didampingi Auditor Madya, Azmirsyah.
Ia menjelaskan, awal mula rencana kegiatan yang melibatkan 350
peserta tersebut dikonsultasikan pihak RSUD Banten ke Inspektorat.
Setelah diverifikasi, Inspektorat menyatakan kegiatan tersebut tidak
dapat dilaksanakan karena belum memenuhi unsur sebagaimana Permendagri
No. 61/2007, baik dari segi pencairan maupun secara kelembagaan. "Kami
sampaikan surat pemberitahuan agar dilakukan pemberhentian sementara
terhadap kegiatan itu, karena bertentangan Permendagri 61. Namun, tetap
dilaksanakan walaupun sudah disemprit," ujarnya. Ia menjelaskan, tidak
terpenuhinya unsur sebagaimana permendagri tersebut yaitu karena belum
adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penetapan pemimpin BLUD,
pejabat keuangan, dan pejabat teknis.
"Kalau di OPD itu ada namanya SK PA (pengguna anggaran), PPTK
(pelaksana teknis kegiatan), bendahara. Nah, BLUD ini juga ada, itu
diatur khusus di Permendagri. Sementara, RSUD Banten belum ada SK itu.
BLUD RSUD Banten ditetapkan 2016, dan baru berjalan di 2017, seharusnya
direktur paham terhadap peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Inspektorat pun mempertanyakan anggaran yang digunakan pada kegiatan
tersebut. Oleh karena itu, dalam waktu dekat tim auditor akan melakukan
ATT terhadap kegiatan tersebut. "Pertanyaannya, dari mana uangnya. Kami
pastikan itu tidak bisa di SPJ-kan, karena akan jadi temuan. Kalau
dihitung pembiayaan itu ratusan juta. Kami akan audit karena
ketidakjelasan anggaran itu, akan ditelusuri dari mana anggaran itu,
bisa sampai Rp 600 juta itu," kata mantan Kepala Biro Ekbang.
Sanksi tunggu hasil audit
Kusmayadi juga memastikan akan ada sanksi terhadap Direktur RSUD
Banten Dwi Hesti Hendarti atas pelaksanaan kegiatan yang menabrak aturan
tersebut. "Sanksinya nanti, itu terkait dengan pelanggaran ASN, nanti
arahnya ke PP 53/2010 tentang Disiplin ASN. Yang bertanggung jawab ya
masa tukang cuci, tukang ngepel, pasti direkturnya yang bertanggung
jawab," tuturnya. Ia mengungkapkan, meski hasil audit tidak ditemukan
adanya kerugian daerah, yang bersangkutan tetap bersalah karena
melaksanakan kegiatan tidak didasarkan pada aturan perundang-undangan.
"Kalau ada kerugian anggaran, jelas harus mengembalikan. Sanksinya akan
dilihat sesuai tingkat kesalahannya, melanggar peraturan
perundang-undangan paling tidak pakai PP 53, sanksi disiplin," ujarnya.
Menurut pengakuan Direktur RSUD, alasan kegiatan tersebut tetap
dilaksanakan karena sudah booking Hotel Yasmin jauh-jauh hari. "Katanya
karena sudah booking duluan. Ya kami tidak mau tahu itu, kan belum ada
kontrak, jadi tidak mengikat anggaran," ucapnya. Dengan kejadian ini,
Kusmayadi juga mengingatkan agar OPD lain tidak melakukan hal serupa.
"Ini sebagai peringatan juga untuk OPD lainnya, bahwa jangan
menyepelekan hal-hal seperti itu. Jangan gali lubang tutup lubang,"
katanya.
Tak gunakan APBD
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Direktur RSUD Banten, Dwi Hesti
Hendarti tak menampik adanya kegiatan pembentukan karakter di Hotel
Yasmin, Bogor pekan lalu. Ia juga mengakui adanya larangan dari
Inspektorat agar kegiatan tersebut dihentikan sementara. Namun, ia tak
ingin mengomentari soal kegiatan yang melanggar Permendagri. Begitu juga
saat ditanya kesiapan menerima sanksi. "Saya tidak mengatakan melanggar
atau tidak. SK BLUD sudah ada, hanya ada beberapa kekurangan yang
dilengkapi. Tapi kan pelayanan harus tetap jalan, bukan saya mau boikot,
tidak. Kita sudah komitmen semua karyawan. Contoh, kita mau bangun
rumah, tetapi enggak satu visi bagaimana mau bagus. Sebenarnya itu saja
tujuan saya, enggak ada tujuan lain. Kata beliau (Kusmayadi) kan tidak
ada di DPA, tapi anggaran ini sebenarnya sudah kita siapkan waktu itu.
Prinsipnya, peningkatan kinerja," kata Dwi, ditemui di kantornya,
kemarin. Disinggung soal sumber anggaran kegiatan, Dwi menyatakan
pembiayaannya tidak dibebankan pada APBD. Namun, ia enggan menjawab asal
anggaran tersebut.
"Bagaimana kita saja, semoga kita semua sadar bagaimana kita membiayai ini semua. Enggak pakai alokasi APBD. Ya pokoknya tujuannya kita komitmen kepada semua karyawan, diharapkan pelayanan bisa lebih baik," ucap Dwi.
"Bagaimana kita saja, semoga kita semua sadar bagaimana kita membiayai ini semua. Enggak pakai alokasi APBD. Ya pokoknya tujuannya kita komitmen kepada semua karyawan, diharapkan pelayanan bisa lebih baik," ucap Dwi.
Ia membantah jika anggaran berasal dari dana pribadinya. Ia
menuturkan, anggaran yang dibayarkan kepada pihak ketiga kegiatan
tersebut akan dicicil. "Ya enggak dana pribadi, duit dari mana saya dana
pribadi. Pokoknya komitmen, bisa saja dari teman-teman bagaimana
caranya. Bayarnya kapan boleh nyicil. Tidak akan diganti dengan APBD.
Memang ini kegiatan instansi, kalau kita punya dana cadangan boleh,"
tuturnya. Ia mengungkapkan, jika kegiatan tersebut tidak dilaksanakan
tetap menelan anggaran Rp 300 juta. "Kalau kemarin tidak dilaksanakan
keluar anggaran juga itu, karena sudah booking," ucapnya. Ia pun
mengisyaratkan akan tetap melaksanakan kegiatan serupa angkatan kedua.
"Ya kalau tidak dilaksanakan dilema buat saya, nanti pilih kasih. Soal
pembayaran pihak ketiga, mudah-mudahan selama setahun bisa dicicil.
Engga tau dari mana, mudah-mudahan bisa membayar. Enggak sampai Rp 600
juta, hanya memang ada kegiatan lainnya, juga untuk membangun komit
kita. Itu namanya service excellent. Ada dua kegiatan," ujarnya.
0 comments:
Post a Comment