Jakarta-Kepala Grup Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 
Kesehatan Heru Chandra menjelaskan mekanisme peserta penerima bantuan 
pembiayaan iuran dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang 
dikhususkan bagi peserta kelas tiga tidak mampu membayar iuran.
“kategori peserta yang mendapat bantuan ialah peserta kelas tiga yang
 menunggak minimal selama tiga bulan dikarenakan ketidakmampuan membayar
 yang kemudian diverifikasi oleh Baznas untuk ditetapkan apakah layak 
menerima bantuan atau tidak, ujar Heru di Jakarta Kamis.
Peserta kelas tiga tersebut ialah peserta mandiri atau Peserta Bukan 
Penerima Upah (PBPU) diluar kategori peserta Penerima Bantuan Iuran 
(PIB) yang ditanggung pemerintah pusat dan daerah.
“BPJS Kesehatan akan memberikan daftarnya kepada Baznas, kemudian 
Baznas akan memverifikasi dan menentukan apakah layak menerima bantuan 
atau tidak,” kata Heru.
Direktur Amil Zakat Nasional Baznas Arifin Purwakananta menjelaskan 
pihaknya akan memverifikasi dengan berbagai cara seperti pengisian 
formulir untuk pengukuran kemiskinan, dan pemetaan kemiskinan.
“Semuanya dilihat apakah keluarga itu miskin atau tidak, dilihat dari rumahnya, tagihan listriknya dan lain-lain,” kata Arifin.
BPJS Kesehatan memilih bekerja sama dengan Baznas untuk verifikasi 
dan penyaluran bantuan dikarenakan melihat pengalaman lembaga tersebut 
dalam mengelola dan memberikan donasi pada yang berhak.
Selanjutnya Baznas akan mendaftarkan nama-nama peserta yang diusulkan
 oleh BPJS Kesehatan dan lolos verifikasi sebagai peserta penerima 
bantuan pembiayaan iuran dari Baznas.
Arifin mengatakan Baznas akan mendahului memberikan bantuan bagi 
peserta BPJS Kesehatan yang lebih membutuhkan mengingat jumlah peserta 
menunggak iuran sangat banyak.
Donasi yang berhasil dikumpulkan akan dikelola oleh Baznas untuk 
kemudian digunakan sebagai pembiayaan iuran peserta tidak mampu.
Peserta yang ditetapkan menerima bantuan pembiayaan iuran akan 
dibantu untuk membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan selama satu 
tahun.
“Memang kemiskinan itu tidak bisa lekas dihilangkan. Nanti setelah 
satu tahun menerima bantuan iuran, akan dilihat lagi apakah kedepannya 
akan tetap menerima bantuan,” kata Arifin.
BPJS Kesehatan dan Baznas bekerja sama dalam bantuan pembiayaan iuran
 bagi peserta yang tidak mampu membayar. Baznas akan menjadi wadah bagi 
para donatur yang donasinya akan disalurkan untuk membantu peserta BPJS 
Kesehatan dalam membayar iuran bulanan.
Bantuan Baznas tersebut untuk menghindari agar orang miskin tidak 
kehilangan kepesertaan dan kehilangan akses pelayanan kesehatan karena 
menunggak iuran. 
 






 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
0 comments:
Post a Comment