Sunday, 23 April 2017

Isi Lengkap MoU KPK, Kejagung, dan Polri Terkait Basmi Korupsi

 
Jakarta - KPK bersama Kejaksaan Agung , dan Polri menandatangani kerja sama atau MoU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ada 15 pasal dalam MoU itu yang disetujui semua pihak.
Namun, ada satu pasal yang menekankan kepada para pihak penegak hukum yang menandatangani MoU agar tidak tidak sembarangan melakukan tindakan hukum. Misalnya untuk menggeledah dan memeriksa anggota ketiga institusi itu baik sebagai saksi maupun tersang
Misalnya, di pasal 3 ayat (4) disebutkan bahwa dalam hal salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap personil pihak lainnya maka pihak yang melakukan pemanggilan tersebut memberitahukan kepada pimpinan personil yang dipanggil.
Kemudian masih di Pasal 3, ayat (7) diatur mengenai penggeledahan, penyitaan atau memasuki kantor salah satu pihak harus memberitahukan kepada pihak yang menjadi objek dilakukan tindakan penggeledahan, penyitaan maupun memasuki kantor tersebut kecuali tertangkap tangan.
"Kita ikuti peraturan undang-undang saja. Itu justru penyempurnaan MoU (nota kesepahaman) yang lalu," kata Ketua  KPK Agus Rahardjo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menilai wajar bilamana ada anggota Polri yang diperiksa sebagai tersangka kemudian diberikan pendampingan hukum dari institusinya.
"Kalau tersangka iya dong harus didampingi penasihat hukum. Karena di internal kita ada advokat internal ya dalam menghadapi pendampingan kepada anggota-anggota kita yang bermasalah dengan hukum. Itu mekanisme normal dan wajar," ucap Boy.
Menurut Boy, pasal tersebut memang sengaja disetujui agar tidak lagi terjadi konflik antarlembaga penegak hukum lain dalam menangani perkara korupsi.
"Oh tidak, kan tekadnya sudah sama memberantas korupsi. Kalau kita berpikir seperti itu kita negative thinking. Ini lebih ke masalah komunikasi agar lancar dan tidak terjadi salah pengertian," tegas mantan Kapolda Banten itu.
Berikut 15 Pasal yang disetujui ketiga lembaga tersebut dalam MoU yang ditandatangani pada Rabu (29/3/2017) di Mabes Polri
Misalnya, di pasal 3 ayat (4) disebutkan bahwa dalam hal salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap personil pihak lainnya maka pihak yang melakukan pemanggilan tersebut memberitahukan kepada pimpinan personil yang dipanggil.
Kemudian masih di Pasal 3, ayat (7) diatur mengenai penggeledahan, penyitaan atau memasuki kantor salah satu pihak harus memberitahukan kepada pihak yang menjadi objek dilakukan tindakan penggeledahan, penyitaan maupun memasuki kantor tersebut kecuali tertangkap tangan.
"Kita ikuti peraturan undang-undang saja. Itu justru penyempurnaan MoU (nota kesepahaman) yang lalu," kata Ketua  KPK Agus Rahardjo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menilai wajar bilamana ada anggota Polri yang diperiksa sebagai tersangka kemudian diberikan pendampingan hukum dari institusinya.
"Kalau tersangka iya dong harus didampingi penasihat hukum. Karena di internal kita ada advokat internal ya dalam menghadapi pendampingan kepada anggota-anggota kita yang bermasalah dengan hukum. Itu mekanisme normal dan wajar," ucap Boy.
Menurut Boy, pasal tersebut memang sengaja disetujui agar tidak lagi terjadi konflik antarlembaga penegak hukum lain dalam menangani perkara korupsi.
"Oh tidak, kan tekadnya sudah sama memberantas korupsi. Kalau kita berpikir seperti itu kita negative thinking. Ini lebih ke masalah komunikasi agar lancar dan tidak terjadi salah pengertian," tegas mantan Kapolda Banten itu.
Berikut 15 Pasal yang disetujui ketiga lembaga tersebut dalam MoU yang ditandatangani pada Rabu (29/3/2017) di Mabes Polri
ka terkait kasus pidana korupsi.
Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support