Serang-Walikota Serang Tb Haerul Jaman menyatakan tenggang waktu 10 hari
untuk 24 kafe, restoran dan hotel yang mempermainkan izin usaha telah
habis.
Menurutnya, Dinas Operasi Pemerintah Daerah (OPD) sudah waktunya
melakukan pemantauan secara terus menerus dengan melibatkan semua pihak.
Jaman mengatakan, bahwa kesepakatan tenggang waktu 10 hari adalah kesepakatan bersama dengan 24 tempat hiburan. Apabila dalam pemantauan OPD, masih terdapat yang membuka tempat hiburan langsung di tindak tegas. Dengan tidak boleh beroperasi kembali.
Jaman mengatakan, bahwa kesepakatan tenggang waktu 10 hari adalah kesepakatan bersama dengan 24 tempat hiburan. Apabila dalam pemantauan OPD, masih terdapat yang membuka tempat hiburan langsung di tindak tegas. Dengan tidak boleh beroperasi kembali.
“Jangan di kira tenggang waktu 10 hari hanya ucapan saya. Tapi akan kita tindak,” tegasnya, kemarin.
Tahapan yang akan dilakukan, kata Jaman, ketika pengusaha kafe,
restoran dan hotel tidak mengembalikan pada izin usaha yang semula, dan
menyalahgunakan izin akan dilakukan pembekuaan izin, kedua dilakukan
pencabutan izin usaha.
“Apabila masih terus memaksakan, akan di tutup dengan dipasangkan segel,” jelasnya.
Jaman juga mengucapkan terimakasih kepada beberapa tempat yang telah
mendekor ulang tempat usahanya sesuai dengan izin, walaupun masih
terdapat kekurangan.
“Saya juga ucapkan terimakasih kepada pengusaha yang telah mendekor
ulang tempatnya, dan untuk pengusaha yang masih membandel kita tunggu
saja waktu yang tepat untuk menutup tempat usaha anda,” ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan Kasatpol PP Kota Serang Maman Lutfi.
Menurutnya tenggang waktu 10 hari telah habis, dan akan segera dilakukan
pembahasan perwal dan perda pekat.
“Hasilnya bagaimana, kita liat saja besok. Apakah dilakukan tindakan,
atau masih menunggu waktu yang pas,” Katanya dengan terburu-buru masuk
kedalam mobil.







0 comments:
Post a Comment