Sunday, 16 April 2017

Jangan Ganggu Masa Tenang

 
JAKARTA-MINGGU, 16 April 2017, mulai pukul 00:00 hingga 18 April 2017, memasuki masa tenang Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Berbagai alat peraga kampanye baik spanduk, baliho, umbul-umbul, poster, dan stiker dicopot Badan Pengawas Pemilukada (Bawaslu) DKI Jakarta dengan dibantu Satpol PP.
Penurunan alat peraga kampanye di lima wilayah kota dan satu kabupaten mengembalikan kota Jakarta menjadi rapih. Suasana ibukota yang sebelumnya lumayan panas, karena dijejali aneka isu baik untuk mendongkrak maupun menjatuhkan pasangan calon (paslon) kini mulai mereda.
Lazimnya hari tenang semua pihak, terutama paslon gubernur dan wakil guberur, tim sukses, kader partai pendukung, maupun relawan sudah seharusnya tidak melakukan aktivitas atau menggelar kegiatan apapun yang berbau kampanye.
Seperti apa yang didefinisikan Bawaslu DKI Jakarta, kampanye itu juga dimaksudkan menyampaikan visi-misi, program kerja dan ada informasi lain terkait paslon.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 12/2015, pada masa tenang paslon maupun tim sukses dilarang menggelar kampanye dalam bentuk apapun. Pendek kata, jangan ganggu masa tenang.
Di masa tenang biarkan warga Jakarta, terutama yang memiliki hak pilih merenung untuk menjatuhkan pilihannya sesuai dengan hati nurani pada 19 April 2017 mendatang. Janganlah mereka diiming-iming sembako gratis, digiring-giring ke bazar murah, atau ditawari apapun yang tujuannya secara terselubung untuk mencoblos paslon tertentu.
Agar masa tenang tidak dirusak oleh siapapun, tidak ada salahanya bila semua pihak meningkatkan kewaspadaannya. Laporkan bila ada pihak yang melakukan aktivitas yang berbau kampanye ke pihak terkait. Biasanya menjelang detik-detik pencoblosan, demi memenangkan paslon tertentu ada saja pihak yang menghalal segala cara mempengaruhi pemilik hak suara.
Bagi pemilik hak suara sebaiknya berani menolak bila ada upaya menawarkan money politic. Apalagi penerima maupun pemberi dalam praktik money politik sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 10/2016 tentang Pilkada, bisa dipidana dengan hukuman minimal tiga tahun dan paling lama 6 tahun penjara. Selain itu, didenda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Di masa tenang seperti ini saatnya untuk dimanfaatkan mempelajari secara cermat program-program dari paslon yang ditawarkaan saat kampanye, sehingga gubernur dan wakil guberur terpilih kelak dapat mengantarkan Jakarta sejajar dengan kota maju di dunia serta bisa membuat warga Jakarta lebih sejahtera.
Mengutif pendapat Siti Zuhro, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), melalui Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, level kematangan dan kedewasaan politik warga Jakarta kini diuji. Selamat menjalani masa tenang.
Share:

0 comments:

Post a Comment

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

CREW KORAN KONTAK BANTEN

CREW KORAN KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support