SERANG – Masyarakat yang melintasi Jl Cilegon KM 4, Drangong, Kota
Serang atau lebih tepatnya di depan komplek The Grand Serang City, hari
ini dibuat kaget dengan adanya razia gabungan yang digelar oleh UPT
Samsat Kota Serang, Polres Serang Kota, Satpol PP Kota Serang dan Jasa
Raharja.
Razia gabungan tersebut menerjunkan 51 personel dari lima instansi
diantaranya 20 personel UPT Samsat Kota Serang, 15 personel Polres
Serang Kota, 6 personel Dinas Perhubungan Kota Serang dan 10 personel
Satpol PP Kota Serang.
“Razia ini kami lakukan di dua titik, titik sebelumnya kemarin kami
adakan di depan Komplek Kota Serang Baru (KSB) dan hari ini titik
terakhir,” kata Kepala UPT Samsat Kota Serang, Ahmad Syaukani, saat
diwawancarai, Rabu (26/4).
Sementara itu, razia yang digelar sejak pukul 08.00-10.00 WIB,
didukung dengan adanya mobil Samsat keliling yang disediakan oleh UPT
Samsat Kota Serang, untuk mempermudah masyarakat yang masih memiliki
tunggakan pajak.
“Ini salah satu upaya kita dalam menyadarkan wajib pajak untuk
meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sebenarnya yang rugi masyarakat
sendiri kalau surat kendaraannya tidak lengkap,” ujarnya.
Menurutnya, dana pajak tersebut akan digunakan untuk pembangunan
sarana dan prasarana di Kota Serang. “Dana pajak ini akan dibagi
Provinsi 70 persen dan 30 persen untuk Kabupaten dan Kota,” katanya.
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polres Serang
Kota, Rezki mengatakan, dari hasil razia hari ini dibandingkan kemarin,
terjadi peningkatan khususnya untuk kendaraan roda dua.
“Lebih banyak hari ini, kita juga tidak menemukan pelanggaran lain
selain pengendara yang masih menunggak (pajak) dan tidak membawa surat
kelengkapan berkendara,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment