SERANG, (KB).- Bantaran sungai di wilayah Kabupaten
Serang baik Ciujung, Cidanau maupun Cidurian saat ini masih kekurangan
daerah hutan. Akibatnya, bantaran sungai di daerah tersebut lebih mudah
terkena abrasi dan berujung pada bencana alam. Sekretaris Forum Daerah
Aliran Sungai (DAS) Cidanau, Rahdian mengatakan, Kabupaten Serang
merupakan wilayah yang dialiri oleh beberapa aliran sungai, di antaranya
Sungai Ciujung, Cidurian, dan Cidanau.
Daerah-daerah yang dialiri sungai tersebut seharusnya mendapatkan
perhatian khusus dari pemerintah. Sebab, saat ini daerah aliran sungai
masih banyak yang kekurangan lahan hutan. Akibatnya, beberapa lahan di
pinggir sungai mengalami abrasi. Hal tersebut terjadi, karena tidak
adanya pohon yang dapat menopang aliran air dari sungai. “Jadi, tanahnya
tergerus,” katanya, Jumat (19/5/2017).
Ia menuturkan, untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah perlu
melakukan pemberdayaan kepada masyarakat yang berada di daerah aliran
sungai. Sebab, masyarakat di daerah tersebut kesadaran untuk merawat
alamnya masih belum terbentuk. “Perlu dilakukan penyadaran kepada
masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik
(ALIPP), Uday Suhada mengatakan, kondisi DAS di Kabupaten Serang cukup
memprihatinkan. Sebab, masih banyak kerusakan alam yang terjadi, seperti
di DAS Ciujung, di sana masih banyak terjadi kerusakan alam, karena
kurangnya kawasan hutan.
Berdasarkan data yang dihimpun ALIPP pada 2015 lalu, kawasan hutan di
bantaran Sungai Ciujung hanya tersedia 12 persen secara keseluruhan.
Padahal idealnya, harus tersedia minimal 30 persen. “Banyak kerusakan
alam yang terjadi,” ucapnya. Menurut dia, kurang tersedianya kawasan
hutan mengakibatkan bencana alam, seperti banjir di sepanjang DAS.
Bahkan, kawasan hutan 12 persen tersebut, kebanyakan tersedia di daerah
Kabupaten Lebak, sedangkan di wilayah hilir, yakni di Kabupaten Serang
masih sangat minim.
“Seharusnya di sepanjang aliran sungai itu tersedia hutan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, adanya kawasan hutan tersebut, menjadi kewajiban
pemerintah daerah untuk menyediakannya. Paling tidak, pemerintah
mendorong masyarakat setempat untuk menanam pohon di DAS. “Jadi, lahan
hutan ini ada yang milik pemerintah melalui hutan lindung dan ada juga
yang milik masyarakat,” katanya.
0 comments:
Post a Comment