![]() |
CILEGON – Pemkot Cilegon sedang berpikir ulang setelah mengetahui
jika nilai lahan administration building (ADB) milik PT Krakatau Steel
(KS) yang akan dibangun alun-alun harganya mencapai Rp21 miliar. Nilai
itu berdasarkan kajian appraisal atau perhitungan harga yang dilakukan
Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) terhadap lahan seluas 31.800 meter
persegi.
Wakil Walikota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, dengan harga sebesar
itu, pihaknya harus melakukan konsultasi terlebih dulu dengan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Banten.
“Kita kan harus konsultasi dulu. Seperti apa mekanismenya setelah muncul
angka sebesar itu,” kata Edi kepada Radar Banten, Jumat (19/5).
Menurutnya, jika setelah konsultasi BPKP membolehkan Pemkot Cilegon
untuk menawar, pihaknya akan berupaya menawar harga tersebut. Tapi jika
tidak bisa ditawar lagi, pihaknya akan berupaya membelinya. “Hanya saja
untuk membayarnya, kami tidak bisa sekaligus. Ini juga yang kita
konsultasikan dengan BPKP Banten,” terang Edi.
Kata Edi, jika nanti hasil dari konsultasi BPKP membolehkan dibayar
secara bertahap, pihaknya akan melakukan pembayaran selama beberapa
tahun anggaran. Mulai pembayarannya pun, kata Edi, tidak bisa dilakukan
pada tahun ini karena pada APBD 2017 belum dialokasikan.
“Kita harus rapatkan terlebih dulu. Selain kita konsultasi dengan
BPKP, kita juga harus kembali menggelar rapat dengan PT KS untuk
membahas hal ini,” ujar Edi.
Bila sudah disetujui semua pihak, Pemkot bakal mulai mengalokasikan
anggaran untuk pembebasan lahan alun-alun pada APBD Perubahan 2017.
“Jika nanti memang masih belum bisa, paling nanti diajukan di anggaran
2018. Pokoknya masih belum final,” imbuh Edi.
Sementara itu, Sekda Kota Cilegon Sari Suryati mengaku belum banyak
mengetahui soal urusan tanah alun-alun. “Ya, kita belum tahu seperti apa
kajiannya. Untuk sementara waktu, kita akan berkonsultasi dulu dengan
BPKP mengenai hal ini. Jika memang benar nilai sebesar itu, langkah
selanjutnya apa,” terang Sari.
Di bagian lain, Head of Human Capital Administration and General
Affair (GA) PT KS Agus Nizar Vidiansyah mengatakan, pihaknya selaku
pengelola lahan ADB akan mengikuti dan melaksanakan hasil kajian KJPP
tersebut. “Tapi jika memang Pemkot ingin membahas terlebih dulu, juga
tidak ada masalah,” kata pria yang juga menjabat Ketua Ikatan Cendekian
Muslim Indonesia (ICMI) Banten itu.
Pada prinsipnya, kata Agus, perusahaan badan usaha milik negara
(BUMN) seperti PT KS tidak menjadikan masalah terkait hasil appraisal
lahan ADB tersebut. “Yang penting semuanya dilakukan sesuai dengan
prosedur yang berlaku dan bisa menguntungkan kedua belah pihak. Apalagi
untuk kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
0 comments:
Post a Comment