Lebak-Setiap persoalan atau
perbedaan kepentingan dapat diselesaikan dengan baik melalui musyawarah
sesuai norma-norma hukum, Keharmonisan hubungan antara pekerja,
pengusaha dan pemerintah (Tripartite) harus terus tercipta untuk
mendorong tumbuhnya dunia usaha yang berdampak pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Bupati Lebak, Iti
Octavia Jawabaya pada Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2017
dengan para pekerja/buruh dan pengusah di gelar di Aula Multatuli
Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (01/05/2017).
“Atas nama Pemerintah
Kabupaten Lebak, saya mengucapkan terimakasih kepada para pekerja dan
para pemimpin perusahaan yang telah melaksanakan rangkaian kegiatan ini,
sehingga perusahaan di Kabupaten Lebak dalam keadaan kondusif, inilah
harapan kita semua” Ujarnya.
Bupati mengharapkan
kemitraan antara duni usahan dengan dunia perburuhan berjalan bagi,
sehat dan harmonis, selain itu bupati juga berharap kepada para pekerja,
pengusaha dan pemerintah agar bisa melaksanakan fungsinya
masing-masing.
Dalam hubungan industrial,
pemerintahah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, membirkan
pelayanan, melaksanakan pengawasan dan melkukan tindakan terhadap
pelnggaran peraturan perundang-undangan ketenaga kerjaan, sementara
fungsi pekerja/buruh dan serikat pekerja maupun serikat buruh adalah
menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban
demi kelangsungan produksi, mengembangkan keterampilan dan kehaliannya
serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangnan kesejahteraan anggota
beserta keluarganya, sedangkan fungsi pengusaha dan organiasai
pengusahanya adalah mencipkan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas
lapangan kerja dan memberikan kesejahteraaan bagi pekerja/buruh secara
terbuka, demokratis dan berkeadilan.
“Untuk menanggulangi
pengangguran di Kabupaten Lebak, Pemkab akan membangun Balai latihan
Kerja untuk melatih calon tenaga kerja sesuai dengan keterampiannya agar
dapat ditermi di bursa kerja baik perusahaan dikabupaten Lebak maupun
di luar Kabupaten Lebak sehingga tingkat penggngiran di Daerah ini bisa
ditekan,” Kata Iti.
Senada dengan Bupati,
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indoneisa (KSPI), Yogi Rahmat
mengatakan bahwa Di Kabupaten Lebak selalu kondusif, ini berkat
kerjasama dan komunikasi yang berjalan baik, sehingga tidak ada masalah
yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.
“Saya mengajak semua pihak
untuk menjaga kondusifitas ini, sehingga Kabupaten Lebak menjadi lebih
aman, nyaman sehingga produktivitas meningkat dan investor yang datang
akan bertambah, ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat” Ujar
Yogi.
Yogi menilai Pemkab Lebak
telah membuat regulasi yang berpihak kepada buruh, dengan Upah Minimum
Kabupaten (UMK) Lebak 2017 sebesar Rp. 2.172.000 dianggap sudah dapat
mencukupi kebutuhan fisik para Buruh/Pekerja yang ada di kabupaten
Lebak.(
0 comments:
Post a Comment