PANDGELANG,(KB).- Kejaksaan Negeri (Kejari)
Pandeglang menahan mantan Bendahara Dindikbud tahun 2011, TS, Selasa
(16/5/2017). TS merupakan satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi
dana tunjangan daerah (Tunda) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Dindukbud) Pandeglang Tahun Anggaran 2012-2015.
Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Feza Reza mengatakan telah melimpahkan
tanggungjawab berkas dan barang bukti serta tersangka kepada Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang. “Penahanan ini berdasarkan
pertimbangan alasan tersangka, tidak mengulangi perbuatan dan demi
mempermudah proses persidangan ke depan, sebelum dilimpahkan ke
Pengadilan Tipikor Serang,” kata Reza, kepada wartawan.
Meski demikian, pihaknya belum menahan para tersangka lainnya dalam
kasus tunda. Sebelumnya, Kejari telah menetapkan lima tersangka. Namun
pada akhir tahun 2016, seorang tersangka atas nama Rusbandi meninggal
dunia. “Secepatnya, kami akan lakukan hal yang sama terhadap tersangka
lain, untuk dilimpahkan ke JPU untuk pemeriksaan berkas perkara,”
ucapnya.
Kajari Pandeglang, Wahjudi Djoko Triyono, mengatakan, pihaknya kini
masih memperdalam penyidikan terhadap 3 tersangka lainnya. Sebab, masih
menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
perihal kerugian negara di tahun 2015. “Untuk tersangka lain, kami masih
dalami, karena masih menunggu hasil audit BPKP tahap II. Kalau sudah
selesai, kami proses lagi, berkas kami limpahkan lagi. Kalau untuk
tersangka TS dinyatakan selesai tinggal dilimpahkan ke Tipikor Serang,”
ucapnya.
Pihaknya mengatakan belum dapat memastikan kapan tersangka lain akan
ditahan. Namun yang jelas, kata Kajari, bahwa kasus Tunda akan diusut
sampai tuntas karena ada aktor intelektual lain yang belum terkuak.
“Kami lihat saja nanti, tidak bisa harus sama. Karena hukum itu fakta,
bukan asumsi. Kami tegaskan, kami tidak main-main. Hanya saja harus ada
proses yang harus ditempuh. Proses ini dilakukan secara bertahap, mulai
bendahara ke tingkat lebih tinggi,” tuturnya.
Hanya korban
Sekitar pukul 14. 00, TS keluar dari ruang pemeriksaatundn Kejari
dengan mengenakan batik berwarna coklat, raut wajahnya nampak tak kuasa
menahan sedih. “Saya tegaskan ke masyarakat Pandeglang, saya tidak
menerima sedikitpun dana tunda. Saya mohon maaf dan semoga saya tetap
bisa diberi kesehatan,” ujarnya berkaca-kaca, seraya menyampaikan
permohonan maaf ke keluarga dan isterinya.
TS mengatakan hanya sebagai korban dan meminta kepada pejabat yang mengeruk uang negara untuk bertanggung jawab. Bahkan, dia berjanji akan membongkar semua informasi yang diketahui ketika memberi keterangan di persidangan.
TS mengatakan hanya sebagai korban dan meminta kepada pejabat yang mengeruk uang negara untuk bertanggung jawab. Bahkan, dia berjanji akan membongkar semua informasi yang diketahui ketika memberi keterangan di persidangan.
“Saya ini korban, pimpinan tidak ada (yang ditetapkan). Tetapi,
sekarang jalannya seperti ini. Siapa pun yang merasakan, harus
bertanggung jawab. Allah Maha Tahu dan Maha Besar. Nanti saya akan
ungkap semua di persidangan, pasti dibongkar,” janjinya sambil memasuki
mobil tahanan Kejaksaan.
Selain TS , kasus tunda yang sudah bergulir sejak tahun lalu ini, juga menjerat 3 mantan pejabat di Dindikbud, yakni mantan Kepala Dindikbud periode 2012-2013, berinisial AA, mantan Sekretaris Dindikbud (NS), dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dindikbud tahun 2012-2013, (RY). Pada pekan lalu, Kejari telah merilis kerugian negara yang terjadi pada rentang waktu 2012-2014 sebesar Rp 11,9 miliar.(
Selain TS , kasus tunda yang sudah bergulir sejak tahun lalu ini, juga menjerat 3 mantan pejabat di Dindikbud, yakni mantan Kepala Dindikbud periode 2012-2013, berinisial AA, mantan Sekretaris Dindikbud (NS), dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dindikbud tahun 2012-2013, (RY). Pada pekan lalu, Kejari telah merilis kerugian negara yang terjadi pada rentang waktu 2012-2014 sebesar Rp 11,9 miliar.(
0 comments:
Post a Comment