SERANG, (KB).- Lurah Serang M. Faizal Hafiz
dijebloskan ke Rutan Klas II B Serang, Senin (15/4/2017). Ia dijebloskan
ke penjara setelah pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti oleh
penyidik ke penuntut umum Kejari Serang. Faizal merupakan tersangka
kasus dugaan penjualan aset Pemerintah Kota Serang berupa lahan seluas
8.200 meter persegi di daerah Ciracas, Kota Serang tahun 2015. Kasi
Pidsus Kejari Serang, Agustinus Olav Mangontan mengatakan, penahanan
dilakukan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri, menghilangkan
atau merusak barang bukti sesuai dengan Pasal 21 KUHAP. “Tersangka akan
ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B
Serang,” ujar Olav kepada awak media.
Dia menjelaskan, dalam perkara ini, tersangka diduga telah melakukan
tindak pidana dengan mengeluarkan surat kepemilikan tanah atas nama Tb.
Syarief Mulia. Padahal, Tb. Syarief sendiri tidak mempunyai tanah 8.200
meter persegi di daerah Ciracas. Selain itu, tersangka menerbitkan surat
keterangan tidak sengketa dan surat perubahan tanah SPPT yang dulunya
tanah bengkok diubah menjadi tanah milik Tb Syarif. “Atas dasar itulah
mejadi persyaratan diterbitkannya akta jual beli. Perannya itu semua kan
ada di Lurah Serang. Kalau dia (tersangka) enggak terbitkan, itu semua
kan enggak mungkin ada jual beli dan adanya kerugian negara Rp 2,3
miliar menurut perhitungan BPKP,” katanya.
Kasus ini sendiri dikatakan Olav tidak hanya menjerat Faizal sebagai
tersangka. Pihaknya juga sedang melengkapi berkas tersangka Tb. Syarief.
Pemberkasan terhadap Tb. Syarief sempat terhenti karena adanya gugatan
perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Serang hingga Mahkamah Agung (MA). Tb.
Syarief sebelumnya menggugat Pemkot Serang dengan tergugat Wali Kota
Serang Tb. Haerul Jaman. Gugatan tersebut dilayangkan karena ia
mengklaim lahan yang dijual kepada Afrizal Munim adalah miliknya. Akan
tetapi di tingkat PN Serang hingga Mahkamah Agung gugatan perdata Tb.
Syarief ditolak majelis hakim. “Kami sudah terima salinan putusan kasasi
perkara tersebut. Setelah ini (penahanan tersangka Faizal) kami akan
panggil ulang Tb. Syarief. Kami akan tetap lanjutkan perkara untuk Tb.
Syarief,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka Faizal terlihat terpukul dengan penahanan
yang dilakukan penuntut umum terhadapnya. Bahkan ia sempat menangis
setelah berpelukan dengan keluarganya yang menunggu pemeriksaan di ruang
pidana khusus. Kepada awak media, Faizal mengatakan tidak bersalah atau
melakukan perbuatan pidana terhadap penjualan lahan tersebut. “Salah
saya apa, saya tidak bersalah,” ujar Faizal dengan terisak seraya menuju
mobil tahanan Kejari Serang. Sebelum ditahan, pihaknya telah mengajukan
upaya penangguhan penahanan, namun ditolak. “Sudah ada upaya
penangguhan penahanan, tapi ditolak. Istri saya habis melahirkan, Pak,”
katanya.
Kuasa hukum tersangka, Basuki menyayangkan penahanan kliennya.
Menurutnya, kliennya akan kooperatif dan pihaknya akan memberikan
jaminan agar tidak ditahan. “Jaminan keluarga dan kami tim kuasa hukum,”
katanya. Pada perkara tersebut, menurut Basuki, sangkaan yang ditujukan
penuntut umum kepada kliennya tidak benar. Perbuatan yang dilakukan
tersangka adalah murni merupakan tugas sebagai pegawai negeri sipil
(PNS). “Beliau tidak mengambil kebijakan sendiri. Yang beliau lakukan
adalah tugas sebagai PNS dan ada aturannya,” katanya.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Serang, Kafi membenarkan
pihaknya menerima tahanan tersangka Lurah Serang Faizal. Proses terima
tahanan dilakukan sekitar pukul 16.30 dari pihak Kejari Serang. Sebelum
dijebloskan ke blok tindak pidana korupsi (tipikor), tersangka
dimasukkan ke dalam ruang masa pengenalan lingkungan (mapeling). “Iya
benar ada titipan tahanan. Kami terima pukul 16.30 tadi,” katanya.
0 comments:
Post a Comment