Anda suka makan mi instan asal
Korea Selatan seperti Samyang? Bagi umat Muslim, kalau mau membelinya
perlu lebih hati-hati. Sebab, ternyata tidak semua mi instan Korea
Selatan bebas dari babi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
memerintahkan agar empat produk ditarik dari peredaran karena dianggap
membohongi masyarakat.
Empat produk itu adalah, mi instan U-Dong (Samyang), Shin Ramyun
Black (Nongshim), Mi Rasa Kimchi (Samyang), dan Yeul Ramen
(Ottogi). Produk tersebut harus ditarik karena tidak sesuai dengan
pernyataan dalam kemasan. ’’Dikatakan tidak mengandung babi, ternyata
mengandung babi,’’ Kepala BPOM DKI Jakarta, Dewi Prawita Sari saat
dihubungi JawaPos.com, Minggu (18/6).
Itulah kenapa, empat mi instan tersebut haru dicabut karena
membohongi BPOM dan publik. Konsekuensi lainnya, BPOM siap mencabut izin
edar empat produk tersebut. “Pada saat dikeluarkan izin edar, klaimnya
tidak mengandung babi. Nah sekarang di peredaran mengandung babi. Jadi
akan dicabut izin edarnya,” ujar Dewi.
Soal siapa yang melakukan pembohongan publik itu, katanya harus
dilihat dari berbagai aspek. “Apakah di produsennnya, atau importirnya.
Sebab, yang mendaftarkan produk itu importir dan jumlahnya tidak hanya
satu,’’ jelas dia.
Jika nantinya importir atau produsen keempat produk tersebut mau
jujur mencantumkan kandungan babi, juga belum tentu produknya bisa
langsung beredar lagi. Disebutnya, ada beberapa evaluasi yang harus
dilakukan. Kalau tidak kebohongan lain, bisa beredar seperti mi impor
lainnya.
“Asal memang tertulis mengandung babi, jadi tidak bohongi publik,” imbuhnya.
Sebenarnya, Dewi menerangkan banyak produk yang perlu ditarik dari
pasaran. Namun masyarakat tidak perlu tahu. Cukup BPOM memerintahkan dan
menarik produk-produk tersebut.
Seperti halnya surat edaran terkait empat produk korea itu. Kata dia,
itu surat yang bersifat internal. “Kalau viral seperti ini bisa bikin
resah karena masyarakat kita yang majemuk dan sensitif,” tukasnya.
Kepala BBPOM Jawa Tengah Endang Pudjiwati menambahkan, yang
bertanggung jawab terkait beredarnya empat produk mengandung babi tanpa
diberi label adalah para produsen. “Penjual kan tidak tahu. Jadi
produsen mesti menarik semua produk dan memusnahkan,” sebutnya.
Untuk masalah rugi yang dialami produsen, distributor, atau pengecer
bisa diselesaikan secara internal. Sementara untuk masyarakat sendiri,
khususnya unat Muslim, dia berharap untuk lebih teliti sebelum membeli
makanan impor.“Untuk konsumen muslim sebaiknya konsumsi yang sudah ada label halal dengan setifikat MUI yang benar. Maksudnya bukan asal ada tulisan halalnya,” pungkas Endang.
0 comments:
Post a Comment