
Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim mengatakan, layanan perizinan online tersebut
merupakan upaya pemerintah dalam memberi kemudahan bagi masyarakat
dalam mengurus berbagai keperluannya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP). Pelayanan perizinan yang cepat, efektif, dan transparan, akan
mewujudkan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam
memperoleh pelayanan perizinan.
“Kita ingin pelayanan yang diberikan pada masyarakat transparan dan
efisien. Apalagi PTSP Banten mendapat catatan hijau dari KPK yang
artinya realisasinya memuaskan,” kata WH, sapaan akrab Wahidin Halim
saat launching PTSP Online, di Kota Serang, Selasa (20/6). Hadir dalam
kesempatan tersebut Kepala Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan
(Korpsugah) KPK Asep Rahmat Suwanda.
Sementara itu, Kepala Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan
(Korpsugah) KPK Asep Rahmat Suwanda mengapersiasi keberhasilan penerapan
perijinan atau PTSP di Banten yang dinilai memuaskan. Bahkan, lembaga
antirasuah tersebut mengapresiasi keberhasilan pelaksanaan perizinan
PTSP sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) paling responsif dan
memiliki komitmen dalam melakukan perubahan tata kelola pemerintahan di
Provinsi Banten.
Menurutnya, pelaksanaan PTSP secara online di Banten merupakan bagian
dari rencana aksi dalam Korsupgah di Banten. Sejak awal 2017, Pemrpov
Banten telah melakukan evaluasi untuk mengejar berbagai ketertinggalan
menuju sistem online. Asep menegaskan, dari 8 rencana aksi pencegahan
korupsi, pelayanan PTSP merupakan contoh keberhasilan yang patut ditiru.
“Kita butuh pegawai dan pimpinan yang memiliki integritas dan tinggi
dalam memberikan layanan pada mayarakat. Kita butuh kode etik pelayanan
agar bebas dari suap dan pungli,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten Wahyu Wardhana memaparkan
tentang mekanisme penggunaan perizinan online. Dijelaskan Wahyu, PTSP online tersebut berupa aplikasi yang bisa diunduh melalui smartphone.
Pemohon dapat melakukan sendiri pendaftaran perizinan dengan membuka laman http://dpmptsp.bantenprov.go.id/
> SIPEKA > Layanan Perijinan Online. Pemohon bisa memilih jenis
perizinan yang dimohonkan. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu
menggunakan jasa perantara atau calo untuk mengurus perizinan yang
dimohonkan. Dari 210 jenis perizinan yang ada, baru 129 jenis perizinan
yang sudah bisa menggunakan sistem online.
0 comments:
Post a Comment