Serang-Peraturan gubernur (pergub)
tentang program berobat gratis bagi masyarakat miskin sudah hampir
rampung. Ditargetkan sebelum Lebaran pergub sudah rampung. Saat ini,
draf pergub hanya tinggal menunggu paraf koordinasi.
"Drafnya sudah masuk, sekarang posisinya ada di asisten (daerah),
tinggal paraf koordinasi. Kami upayakan sebelum lebaran sudah jadi,"
ujar Kepala Biro Hukum Setda Banten Agus Mintono saat dihubungi
wartawan, Rabu (21/6).
Dijelaskan Agus, dalam pergub tersebut akan memuat tentang mekanisme
berobat gratis di dua rumah sakit milik Pemprov Banten, yakni RSU Banten
dan RSU Malingping.
“Intinya pergub itu memuat aturan main tentang program berobat
gratis. Jadi, masyarakat bisa langsung berobat hanya dengan menunjukan
KTP, sudah bisa dilayani, baru kemudian menandatangani surat pernyataan
yang bersangkutan tidak mampu,” jelasnya.
Menurutnya, program berobat gratis tersebut sejatinya sudah
dijalankan Pemprov Banten. Namun, prosesnya dirasa rumit karena harus
membuat surat keterangan tidak mampu (SKTM).
“Nah, 2017 ini juga sebenarnya sudah dianggarkan untuk yang SKTM itu.
Pak Gubernur sekarang ingin aturan mainnya tidak mempersulit, ingin
memudahkan akses masyarakat mendapat pelayanan kesehatan, hanya dengan
KTP, dan tahun ini mulai kita buat aturan mainnya,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Sigit
Wardojo menuturkan, sebelumnya ada perbaikan dalam draf pergub tersebut,
yakni terkait pihak-pihak yang bertugas memverifikasi calon pasien.
Verifikasi terkait dengan persayratan yakni KTP dan formulir yang berisi
pernyataan tidak mampu.
“Kita tambahkan satu ayat, terkait pihak yang memverifikasi. Dan kita
sudah tentukan, yang memverifikasi persyaratan itu dari pihak rumah
sakit dan dinkes. Ini masukan Pak Asda I (Anwar Mas'ud) supaya
verifikator tidak hanya dari pihak internal rumah sakit. Ini juga supaya
dinkes mengawasi,” kata Sigit.
Menurut Sigit, pihaknya saat ini tinggal menunggu paraf koordinasi
mulai dari Asda I, Sekda, dan Wakil Gubernur. “Mudah-mudahan sebelum
lebaran sudah selesai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pergub tersebut hanya mengatur tentang mekanisme
berobat gratis bagi masyarakat miskin di dua RS milik Pemprov Banten.
“Insya Allah 2018 payung hukumnya lain lagi, diharapkan semua rumah
sakit sudah bisa semua melayani dengan hanya modal KTP,” jelasnya.
0 comments:
Post a Comment