SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku telah berkomitmen
bersama Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) untuk memberantas praktik
korupsi di lingkungan Pemprov Banten.
“Kita putus mata rantai korupsi. Jangan sampai ada hari ini dan
kedepan mata rantai korupsi itu membuat banten tertinggal,” ujarnya
dalam acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) untuk dituangkan
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 di
salah satu hotel di Kota Serang, Selasa (20/6).
Dalam kesempatan tersebut WH pun mengajak seluruh elemen masyarakat
banten untuk menyatukan tekad dan langkah untuk bersama-sama mewujudkan
pembanguna banten yang merata.
“Saya ingin membangun pemerintahan untuk rakyat dan dari rakyat. Ayo
sama-sama kita membangun banten yang kita cintai,” tegas Gubernur.
Gubernur Wahidin kembali menegaskan, program lima tahun kedepan
bersama Wakil Gubernur Andika Hazrumy akan menekankan tiga progam
prioritas yaitu kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.
“Tata kelola pemerintahan, keuangan dan pembangunan aparatur yang
bersih dan bertanggung jawab juga menjadi komitmen Gubenrur dan Wakil
Gubernur. Maka dari itu saya beraharp seluruh OPD semangat dan
sungguh-sungguh dan kembali membangun pemerintahan yang menjadi harapan
publik,” kata WH sapaan akrab Wahidin.
“Penegasannya dalam RPJMD saya berharap DPRD memberikan dukungan
penuh. Ayo sama-sama kita bangun banten, tidak ada lagi tarik menarik
kepentingan antar kepala daerah,” tambah WH.
Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Sekretaris Daerah (Sekda)
Provinsi Banten Ranta Soeharta mengatakan, penyelenggaraan Musrenbang
ini merupakan pelaksanaan amanat undang- undang-nomor 25 tahun 2004
tentang sistem perencanaan pembangunan nasional (SPPN), yang menyatakan
bahwa perencanaan pembangunan daerah terdiri dari rencana pembangunan
jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah
daerah (RPJMD). dimana RPJMD merupakan bagian pentahapan pelaksanaan
pembangunan lima tahunan yang harus selaras dengan rencana pembangunan
jangka panjang daerah (rpjpd) tahun 2005 – 2025, RPJMN tahun 2015 – 2019
dan RTRW tahun 2010 – 2030.
“RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang berfungsi untuk
mengarahkan pembangunan daerah dalam jangka waktu lima tahun ke depan
masa gubernur dan wakil gubernur terpilih,” kata Sekda.
Agenda Musrenbang, kata Sekda, diharapkan dapat menyelaraskan
prioritas dan sasaran pembangunan nasional dengan program dan kegiatan
prioritas daerah Provinsi Banten serta kabupaten/kota sebagai langkah
strategis guna menjawab permasalahan masyarakat.
”Kepada seluruh hadirin dan peserta kiranya dapat memberikan masukan,
sumbangsih pemikiran, saran, maupun usulan pengayaan data dan informasi
sebagai bahan penyusunan dokumen RPJMD Provinsi Banten tahun
2017-2022,” turunya.
“Ada tiga pertanyaan dasar, kemana daerah akan diarahkan
pengembangannya dan apa yang hendak dicapai dalam lima tahun mendatang,
bagaimana mencapainya serta langkah-langkah strategis apa yang perlu
dilakukan agar tujuan tersebut tercapai,” sambung Sekda.
0 comments:
Post a Comment