SERANG – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengaku sangat concern
dengan persoalan penataan asset di Pemprov Banten. Hal itu mengingat
persoalan penataan asset ini masih terus menjadi temuan pihak Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) meski laporan keuangan Pemprov Banten meraih
predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Soal penataan asset ini masih terus menjadi catatan. Termasuk DPRD
juga tadi kan salah satunya merekomendasikan hal tersebut,” kata Wagub
kepada awak media usai menghadiri Rapat paripurna DPRD Banten tentang
penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terhadap LHP BPK atas laporan
keuangan Pemprov Banten tahun 2016, Selasa (20/6).
Soal pelibatan profesional dalam persoalan penataan aset, kata Wagub,
hal itu kini sedang menjadi kajian pihaknya. “Ini kan persoalannya
adalah ada yang tidak sinkron antara aset yang tercatat dengan aset yang
ada di lapangan. Kami sedangmengkaji apakah pelibatan professional
seperti misalnya diperlukan. Karena ini kan terus-terusan terjadi,” kata
Wagub.
Sebelumnya dalam rapat paripurna, DPRD melalui Badan Anggaran yang
bertugas menelaah LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Banten 2016,
memaparkan 15 rekomendasi untuk Pemprov Banten. Dan soal penataan aset
ini menempati urutan pertama rekomendasi DPRD.
Disebutkan, Gubernur Banten Wahidin Halim diminta memerintahkan
seluruh kepala OPD atau organisasi perangkat daerah untuk melakukan
evaluasi satgas pelaksanaan penataan dan pencatatan aset. Terkait hal
itu, pemprov diminta bekerja sama dengan BPK. DPRD juga meminta seluruh
pengurus barang di setiap OPD untuk mengoptimalkan fungsi pengguna
barang, dan menyimpan barang. Pemprov juga diminta segera menyusun SOP
mengenai pengelolaan barang, dan akutansi persediaan daerah.
Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah
Provinsi Banten atas pengelolaan keuangan tahun anggaran 2016.
Predikat WTP pengelolaan keuangan pada 2016 ini merupakan pertama
kali didapat pemerintah provinsi Banten. Sebelumnya, pada laporan
keuangan 2015, BPK memberi predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Bahkan pada 2014, BPK tidak memberikan opini sama sekali atau
disclaimer.
0 comments:
Post a Comment