JAKARTA - Kementerian Kominfo hari ini atau 21 Juni
2017 meresmikan “Pelayanan Prima”, yang bertujuan memberikan pelayanan
publik secara one-stop service berupa proses berbasis e-licensing,
dilengkapi Call Center 159 serta ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP). Ruang PTSP ini berada Kantor Pusat Kementerian Kominfo di Lantai
Satu Gedung Utama Kementerian Kominfo di Jalan Medan Merdeka Barat No.
9.
Pelayanan Prima ini juga merupakan perwujudan dari Nawa Cita ke-2
yaitu “membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola
pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya”, juga
sebagai pelaksanaan salah satu sasaran strategis Kementerian Kominfo,
yakni “terwujudnya tata kelola Kementerian Komunikasi dan Informatika
yang bersih, efisien dan efektif”
“Pelayanan Prima Kementerian Kominfo memberikan manfaat kepada
masyarakat dengan pelayanan secara terpadu berbasis online untuk semua
jenis layanan informasi, pengajuan, perizinan di bidang pos,
telekomunikasi, penyiaran, perizinan spektrum frekuensi radio, dan
sertifikasi perangkat telekomunikasi serta pendaftaran penyelenggara
sistem elektronik. Kemudahan juga diberikan dengan adanya ruang PTSP dan
Call Center 159”, terang Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika
Ahmad M. Ramli.
Sekarang pemohon perizinan bidang pos, telekomunikasi dan
penyiaran dapat mengajukan perizinan baru dan perpanjangan izin melalui
www.pelayananprimaditjenppi.go.id. Sebelum mendaftar pemohon hanya perlu
menyiapkan soft copy Surat Keterangan Domisili, Surat Kuasa
Perusahaan/Instansi Pemohon, KTP Pemohon dan NPWP Perusahaan/Instansi
Pemohon. Setelah itu, klik tombol Log in pada laman muka, pilih opsi
‘Belum memiliki akun?’, kemudian tinggal mengikuti alur yang ada.
0 comments:
Post a Comment