Serang-Lelang jabatan untuk mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Pemprov
Banten sangat mendesak. Untuk itu, Pemprov Banten segera
mengonsultasikan rencana itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Secara kebutuhan memang harus diisi. Artinya ini mendesak. Kalau
tidak mah kelimpungan kita. Emangnya rangkap jabatan itu enak, enggak
lah,” ujar Asda III Pemprov Banten Samsir saat dihubungi wartawan, Rabu
(21/6).
Samsir mengatakan, ada lima jabatan yang saat ini kosong, yakni Badan
Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Administrasi Rumah Rangga Pimpinan
(ARTP), Staf Ahli Gubernur, Biro Pemerintahan, Biro Infrastruktur.
Sedangkan dua jabatan yang segera kosong karena pejabatnya pensiun yakni
Kepala Biro Umum yang diisi Djoko Soemarsono (pensiun 29 Agustus 2017),
dan Kepala Badan Kesbangpol yang diisi Rusdjiman Soemaatmadja (pensiun
23 Oktober 2017).
“Rencananya kita akan buka open bidding (lelang jabatan terbuka-red).
Kemungkinan tujuh-tujuhnya dilelang. Tapi kita harus konsultasi dulu ke
KASN. Kalau lihat aturannya sih, cukup hanya konsultasi ke KASN. Karena
izinnya itu terkait pelantikan,” jelas Samsir.
Seperti diketahui, sesuai aturan bahwa gubernur dan wakil gubernur
yang baru dilantik tidak boleh melakukan pelantikan atau mutasi jabatan
sebelum enam bulan pasca dilantik.
“Proses lelang itu lamanya tiga bulanan. Jadi mulai dari sekarang
harusnya mengajukan surat ke KASN, sampai pansel nanti diserahkan
hasilnya. Jangan sampai nunggu enam bulan (paca pelantikan gubernur dan
wakil gubernur), baru dibuka lelang. Atuh kelamaan, dan bisa keteteran
ini kinerja kita,” katanya.
Untuk itu, lanjut Samsir, dirinya mengaku segera melaporkan rencana
tersebut ke Gubernur Banten Wahidin Halim (WH). “Kalau bicara stok
pejabat yang bisa mengisi jabatan eselon dua itu, kita ada banyak. Siapa
saja yang minat tinggal ikut saja. Tapi nanti saya akan laporkan dulu,
dan menunggu arahan gubernur nanti harus seperti apa,” ujarnya.
Diketahui, kekosongan tujuh jabatan ini karena ada perubahan OPD
(organisasi perangkat daerah) baru, karena pensiun, dan satu lainnya
karena tersandung kasus dugaan korupsi. Pejabat yang sudah pensiun
adalah Staf Ahli Gubernur Widodo Hadi (pada 7 April 2017), Kepala Biro
Pemerintahan Khairul Amri Chan (4 Juni 2017). Jabatan kosong karena
perubahan OPD yakni BKD yang kini diisi Plt Opar Sohari, dan Biro ARTP
yang kini diisi Plt Mahdani. Sedangkan jabatan kosong karena kasus hukum
yakni Kepala Biro Infrastruktur dan SDM yang sebelumnya diisi Wira Hadi
Kusuma.
Sementara, Gubernur Wahidin Halim (WH) mengatakan, kekosongan jabatan
itu perlu diisi dengan cara melelang jabatan. “Kita akan open bidding,
sesuai ketentuan. Kita nanti minta petunjuk ke kemendagri kaitan dengan
jabatan kosong karena ASN yang habis masa jabatannya,” katanya.
Menurut WH, dirinya harus konsultasi ke kemendagri karena ada aturan
yang mengatur gubernur baru tidak boleh melantik atau mutasi jabatan
sebelum enam bulan bekerja.
“Karena ada undang-undang itu, kita mau minta pengecualiannya ke
kemendagri, kondisi yang objektif karena memang sudah habis masa
jabatannya. Kalau kita tidak boleh ini nanti akan terjadi kekosongan
yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan pemerintahan daerah,”
tegasnya.
0 comments:
Post a Comment