LEBAK, (KB).- Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya
melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan pejabat pimpinan tinggi
Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak akhir pekan lalu.
Pelantikan dua orang pejabat Eselon II yang dilakukan di Pendopo Kabupaten Lebak ini untuk mengisi kekosongan jabatan asisten pemerintahan dan kepala badan pendapatan daerah yang telah mencapai batas usia pensiun pada awal dan pertengahan tahun 2017.
Pelantikan dua orang pejabat Eselon II yang dilakukan di Pendopo Kabupaten Lebak ini untuk mengisi kekosongan jabatan asisten pemerintahan dan kepala badan pendapatan daerah yang telah mencapai batas usia pensiun pada awal dan pertengahan tahun 2017.
Kedua pejabat yang dilantik itu adalah Alkadri yangsebelumnya
menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebagai
Asisten daerah Bidang pemerintahan (Asda I), serta Hari Setino yang
sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dalam
sambutannya, Bupati Iti Octavia Jayabaya menyatakan, rotasi ini
merupakan hasil dari seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi rotasi
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak dengan melalui berbagai tahapan
sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
”Tahapan seleksi itu yang meliputi evaluasi kinerja para pejabat,
evaluasi kompetensi, serta penelusuran rekam jejak, dan pendalaman
pengetahuan umum serta karakteristik melalui wawancara,” ujar Bupati Iti
Octavia. Bupati menyatakan, rotasi ini hendaklah dimaknai dari sudut
kepentingan organisasi juga sebagai pembenahan dan pemantapan organisasi
dalam rangka meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan tugas serta
pelayanan yang maksimal. Bupati juga menegaskan kepada sekretaris daerah
dan instansi terkait agar lebih meningkatkan tingkat kedisiplinan para
pegawai negeri sipil dan dijadikan persyaratan dalam kenaikan pangkat
dan golongan.
”ASN merupakan pelaksana kebijakan publik, pelayanan masyarakat serta
perekat dan pemersatu bangsa. Selain itu, ASN berperan sebagai
perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan nasional yang profesional, bebas dari
intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan
nepotisme,” kata bupati.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Edi Wahyudi menambahkan,
kekosongan kepala organisasi perangkat daerah yang kosong akan diisi
melalui seleksi terbuka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan peraturan menteri Pan dan
RB nomor 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan
tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah. “Seleksi
terbuka ini tentunya memberikan kesempatan kepada para pejabat
administrator atau Eselon III untuk menduduki jabatan setingkat lebih
tinggi,” tuturnya.







0 comments:
Post a Comment