CILEGON, (KB).- Wakil Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi
mengancam akan menutup tempat-tempat hiburan malam di Kota Cilegon,
jika para pelaku tempat hiburan malam tetap tidak mengindahkan aturan
yang berlaku. Ia secara tegas meminta para pengusaha tempat hiburan
mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2003 tentang
Penyelenggaraan Tempat Hiburan. Perda tersebut, kata dia, dibuat untuk
ditaati bukan untuk dilanggar.
“Saya imbau, pengusaha hiburan patuhi jam aktivitasnya. Dalam izin
itu kan harusnya tutup paling lambat jam 01.00 WIB. Ikutilah supaya
kondusif. Jangan sampai jam 3.00 WIB, baru tutup,” ujarnya.
Jika masih diabaikan, pihaknya tidak segan menutup permanen usaha pengusaha tempat hiburan malam. Ia meminta, agar pengusaha dapat bertanggung jawab dan memerhatikan perda yang ada.
“Tolong walaupun dia hiburan, pengusaha jangan tidak bertanggung jawab. Kalau berapa kali sudah melanggar, kami tutup,” ucapnya.
Jika masih diabaikan, pihaknya tidak segan menutup permanen usaha pengusaha tempat hiburan malam. Ia meminta, agar pengusaha dapat bertanggung jawab dan memerhatikan perda yang ada.
“Tolong walaupun dia hiburan, pengusaha jangan tidak bertanggung jawab. Kalau berapa kali sudah melanggar, kami tutup,” ucapnya.
Ia meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon
untuk segera melakukan sweeping. Hal tersebut, menurut dia, merupakan
satu cara untuk meminimalisir peredaran narkotika dan pengaruh negatif
terhadap anak-anak usia remaja. “Kalau terkait dengan narkoba dan
minuman keras, kami sweeping. Kan ada tim terpadu, kami galakkan itu,”
tuturnya.
Para pengusaha tempat hiburan di Kota Cilegon pasca-Lebaran kemarin,
tampaknya semakin membandel. Selain beroperasi melebih jam yang telah
ditentukan, tempat-tempat hiburan juga menerima pengunjung di bawah usia
17 tahun. (
0 comments:
Post a Comment