![]() |
Ketua KPK Agus Rahardjo (TENGAH) |
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus
Rahardjo menegaskan, pihaknya tidak asal menetapkan status tersangka
terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait kasus dugaan korupsi
proyek pengadaan e-KTP. Lembaga antirasuah telah mengantongi bukti
keterlibatan pria yang akrab disapa Setnov itu.
“Kami bawa (Novanto) ke penyidikan ini tidak serampangan, kami punya
dua alat bukti yang kuat. Biar proses berikutnya diikuti saja di
pengadilan,” kata Agus, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,
Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Agus menerangkan, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka dengan
statusnya saat itu selaku anggota DPR RI periode 2009-2014. Dia diduga
mencari keuntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena kedudukannya atau jabatannya.
“Sehingga, diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya
Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam
paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri,” ujar Agus.
Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu pun melalui tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa e-KTP. “SN melalui AA diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-E,” ungkap Agus Rahardjo.
Menurutnya, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan korupsi e-KTP, konsolidasi antara Novanto dan Andi Narogong diduga sudah dilakukan sejak perencanaan yang dilakukan dalam dua tahap, yaitu penganggaran dan proses pengadaan barang dan jasa.
Ketua Umum Partai Golkar itu juga diduga telah mengkondisikan pemenang pengadaan proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
Adapun soal bukti-bukti yang dimaksud, Agus mengatakan, hal itu akan dia beberkan semua di persidangan. Termasuk soal materi pemeriksaan. Sebagaimana diketahui, Setnov baru saja diperiksa sebagi saksi terkait kasus ini, Jumat pekan lalu. “Banyak bertanya soal materi pemeriksaan, kita akan gelar di pengadilan. Kita akan buka semua bukti di pengadilan,” imbuhnya.
Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
0 comments:
Post a Comment