SERANG – Pendataan aset atau barang milik daerah menjadi bagian hal
penting bagi pemerintahan untuk mewujudkan tata kelola yang baik dan
sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, Pemprov Banten melalui Badan
Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Banten melaksanakan
Rekonsiliasi Belanja Modal Triwulan II Tahun Anggaran 2017 Provinsi
Banten, Senin (17/7).
Kepala BPKAD Provinsi Banten Nandy Mulya Smenjelaskan, perubahan OPD
tahun ini mengakibatkan mutasi aset antar OPD yang sebelumnya satu OPD
kemudian menjadi beberapa OPD, beberapa OPD menjadi satu OPD, dan OPD
yang hilang kemudian dipindahkan kepada OPD yang baru.
Selain itu, tahun ini pun ada pelimpahan aset dari kabupaten kota
kepada provinsi Banten di beberapa urusan sebesar kurang lebih Rp 1,4
triliyun dan pelimpahan dari provinsi ke kabupaten kota sebesar kurang
lebih Rp 2,7 miliar.
Dengan kondisi seperti itu, perlu adanya tatakelola aset tetap atau
barang milik daerah. Ini perlu dilakukan untuk mewujdukan bentuk
pemerintahan yang baik dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diraih Pemprov Banten
tahun ini.
“Diharapkan adanya sinergitas antara setiap pengguna barang dengan
pejabat penatausahaan pengguna barang, pengurus barang, pembantu
pengurus barang, dan pelaksana akuntansi di masing-masing OPD berjalan
maksimal,” ujar Nandy.
Kemudian, lanjut Nandy, perlu adanya koordinasi dan sub koordinasi
data petugas SIMAK BMN dan pengurus barang OPD serta pelaksana akuntansi
OPD.
Ketua Panitia Rekonsiliasi Belanja Modal Triwulan II Tahun Anggaran
2017 Provinsi Banten Dwi Sarah menjelaskan, kegiatan tersebut
dilaksanakan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan tata
kelola aset dan pemerintahan yang baik sesuai aturan yang berlaku.
Karena, lanjut Dwi, melalui kegiatan tersebut pemerintah bisa memperoleh data dan menselaraskan pengadaan tahun anggaran 2017 dari semua OPD di lingkungan Pemprov Banten.
Dengan melakukan rekonsiliasi data pengadaan tahun anggaran 2017 dengan pengurus barang dan pembantu pengurus barang berserta pelaksana akuntansi dan dilakukan secara berkala sehingga data yang dihasilkan bisa diverifikasi dan diklasifikasikan menurut jenis kartu induk barang.
Dari data yang dihasilkan diharpkan akan sangat membantu pengurus dan penyimpan barang dari semua OPD dalam menyusun laporan triwulan dan semester yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan neraca aset tahun anggaran 2017.
“Rekonsiliasi data ini dianggap penting karena data yang akan dihasilkan dari seluruh pengurus dan penyimpan barang OPD agar sesuai dengan standar akuntansi pemerintah guna meningkatkan tertib adiministrasi pengelolaan barang milik daerah Provinsi Banten,” ujarnya.
Karena, lanjut Dwi, melalui kegiatan tersebut pemerintah bisa memperoleh data dan menselaraskan pengadaan tahun anggaran 2017 dari semua OPD di lingkungan Pemprov Banten.
Dengan melakukan rekonsiliasi data pengadaan tahun anggaran 2017 dengan pengurus barang dan pembantu pengurus barang berserta pelaksana akuntansi dan dilakukan secara berkala sehingga data yang dihasilkan bisa diverifikasi dan diklasifikasikan menurut jenis kartu induk barang.
Dari data yang dihasilkan diharpkan akan sangat membantu pengurus dan penyimpan barang dari semua OPD dalam menyusun laporan triwulan dan semester yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan neraca aset tahun anggaran 2017.
“Rekonsiliasi data ini dianggap penting karena data yang akan dihasilkan dari seluruh pengurus dan penyimpan barang OPD agar sesuai dengan standar akuntansi pemerintah guna meningkatkan tertib adiministrasi pengelolaan barang milik daerah Provinsi Banten,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment