Tangsel-sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) turut memantau jalannya
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tim akan melakukan langkah
hukum apabila ditemukan ada unsur pungli dalam pelaksanaannya.
“Hal itu kita monitor dan saya perintahkan tim untuk mempelajari
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 (tentang Pendanaan
Pendidikan),” kata Ketua Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas
Saber Pungli) Komjen Pol Dwi Priyatno, Sabtu (08/07/2017).
Dwi mengakui ada biaya yang memungkinkan dipungut atas kesepakatan
dengan Komite Sekolah seperti uang gedung untuk pendanaan sekolah. Namun
jika pungutan itu tidak transparan, maka akan menjadi indikasi pungli.
“Kalau misalnya diam-diam ada pungutan dan itu memberatkan orang tua
murid. Sebutlah membuat orang tua murid tidak ikhlas, maka itu pungli.
Laporkan ke kita,” tambahnya.
Namun hingga kini, Dwi sampaikan, belum ada kasus pungli terkait proses penerimaan siswa didik baru itu.







0 comments:
Post a Comment