Serang-Sebanyak 22 orang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba
berhasil diringkus petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten.
Penangkapan ini dilakukan mulai 20 Juli hingga 7 Agustus kemarin dari
berbagai tempat di Banten. Dari puluhan tersangka penyalahgunaan
narkoba ini, polisi mengamankan barang bukti sabu, ganja serta tembakau
gorila.
“Dari 22 tersangka yang kita tahan, dua di antarannya adalah wanita.
Penahannya kita titipkan di Lapas Serang karena ruang tahanan kami
penuh,” ungkap Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Juliat Permadi
Wibowo, saat ekspose di Mapolda Banten, Selasa (8/8/2017).
Kombes Pol Juliat mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah
menemukan 13 kasus penyalahgunaan narkoba. Para pelaku yang diamankan
yaitu mereka yang ditangkap di wilayah Serang dan Serang dan sekitarnya.
Ia mengungkapkan, dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya menyita
barang bukti berupa sabu seberat 6,72 gram, ganja 236 gram dan tembakau
gorila 4,90 gram.
“Modus operandinya masih menggunakan cara lama, ada yang melalui
medsos, transfer dan ketemu barang, ketiga adalah barang tersebut
dimasukan kebarang yang lain, dari tiga cara ini yang sering digunakan
transfer rekening dan letak barang, cara ini sangat mudah untuk
menghilangkan jejak,” terangnya.
Ia menjelaskan, para tersangka tersebut memiliki usia dan layar
pendidikan yang berbeda-beda, mulai dari 16 tahun hingga 30 tahun.
Sementara dari latar belakang pendidikan masih didominasi oleh lulusan
SLTA, SD hanya 2 orang dan SLTP 6 orang.
“Dari pekerjaan didominasi oleh wiraswasta, pengangguran 5 orang dan
ada ibu rumah tangga 1 orang yang menyalahgunakan narkoba, atas kelakuan
itu, para tersangka dikenakan pasal 111, 112 dan 114 atau bahkan 127 UU
nomor 35 tahun 2009 dan Permenkes tentang narkotika jenis baru, karena
ada tembakau gorila juga,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment