TANGERANG, (KB).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten
Tangerang, memberikan Surat Peringatan Pertama (SP-I) kepada 259
pemilik pabrik yang diduga mencemari Sungai Cirarap dan
Cisadane. “Pemberian SP-I itu telah sesuai dengan UU (Undang-Undang)
No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,”
kata Kepala DLHK Pemkab Tangerang Syaifulah, Jumat (4/8/2017).
Ia telah melayangkan surat kepada pemilik pabrik supaya mereka
mengetahui tentang kegiatan perusahaan selama ini yang diduga
mencemarkan lingkungan. Pernyataan tersebut terkait aparat DLHK Pemkab
Tangerang, merekomendasikan kepada instansi terkait menyangkut perizinan
suatu perusahaan karena diduga mencemarkan Sungai Cirarap di Kecamatan
Sepatan. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
(PPKL) DLHK Pemkab Tangerang, Budi Khomaedi mengatakan, khusus di
Sepatan saja ada sekitar 188 perusahaan yang diduga mencemarkan sungai,
maka ini menjadi perhatian aparat terkait.
Rekomendasi itu bisa saja untuk tidak menerbitkan izin baru atau
menangguhkan serta membekukan izin yang sudah ada kepada Badan Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemkab Tangerang.
Namun rekomendasi tersebut dapat juga berupa pembekuan Izin Pembuangan
Limbah Cair (IPLC) terhadap perusahaan yang Instalasi Pengolahan Air
Limbah (IPAL) sudah tidak berfungsi. Demikian pula perusahaan pembuang
limbah itu harus diawasi berkala agar tidak membuang ke lingkungan
sekitar atau sungai sebelum memenuhi baku mutu lingkungan hidup.
Sedangkan rekomendasi tersebut demi untuk pencegahan dan pengendalian
pencemaran lingkungan kepada perusahaan yang selama ini telah
beroperasi. DLHK setempat bersama komunitas peduli lingkungan dan
mahasiswa pencinta lingkungan melakukan pengawasan kepada sejumlah
perusahaan yang diduga membuang limbah ke sungai atau lingkungan
lainnya. Pihaknya juga mengeluarkan SP-II kepada sebanyak 89 perusahaan
dan SP-III terhadap 29 perusahaan. “SP tersebut di antaranya pemberian
sanksi administrasi dan teguran tertulis kepada perusahaan yang terbukti
melakukan pelanggaran berupa pencemaran lingkungan,” katanya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Banten, Ahmad Jaini mengatakan, harus ada
tindakan karena sudah banyak laporan dari warga bahwa sungai tercemar
limbah pabrik. Ia mengatakan, jika hasil investigasi tersebut memang
terbukti ada pencemaran, maka diusulkan agar dilakukan upaya hukum
kepada pemilik.
0 comments:
Post a Comment