Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota nonaktif Batu, Eddy
Rumpoko. Eddy diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan suap proyek
pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu.
"Iya, yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin 25 September 2017. im satgas KPK sebelumnya menangkap tangan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan, dan pengusaha Filipus Djap di Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu 16 September. Dari operasi senyap itu, KPK menyita uang Rp200 juta yang diduga akan diberikan Filipus kepada Eddy Rumpoko dan Rp100 juta dari tangan Eddi Setiawan.Uang itu diduga berkaitan dengan fee proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017. Total fee yang diterima Eddy Rumpoko dari proyek tersebut diduga Rp500 juta. Sebanyak Rp200 juta dalam bentuk tunai dan Rp300 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard.
Proyek itu bernilai Rp5,26 miliar dengan pemenang pengadaan PT Dailbana Prima, milik Filipus. Untuk menutupi aksi suapnya, Eddy Rumpoko menggunakan kata sandi.
Atas perbuatannya, Filipus sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Iya, yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin 25 September 2017. im satgas KPK sebelumnya menangkap tangan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan, dan pengusaha Filipus Djap di Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu 16 September. Dari operasi senyap itu, KPK menyita uang Rp200 juta yang diduga akan diberikan Filipus kepada Eddy Rumpoko dan Rp100 juta dari tangan Eddi Setiawan.Uang itu diduga berkaitan dengan fee proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017. Total fee yang diterima Eddy Rumpoko dari proyek tersebut diduga Rp500 juta. Sebanyak Rp200 juta dalam bentuk tunai dan Rp300 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard.
Proyek itu bernilai Rp5,26 miliar dengan pemenang pengadaan PT Dailbana Prima, milik Filipus. Untuk menutupi aksi suapnya, Eddy Rumpoko menggunakan kata sandi.
Atas perbuatannya, Filipus sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
0 comments:
Post a Comment