SERANG, (KB).- Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota
Cilegon Edi Ariadi berkewajiban melaporkan setiap kebijakan yang diambil
dalam penyelenggaraan pemerintahan di Cilegon kepada Gubernur Banten
Wahidin Halim.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten No.
132/Kep.371.Diktum/2017 tentang Penugasan Pelaksana tugas Wali Kota
Cilegon. Surat ini menindaklanjuti Surat Keputusan No. 132.36/4424/SD
tanggal 25 September 2017 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo.
“Dengan surat itu, gubernur memutuskan, menetapkan, menugaskan
saudara Drs H. Edi Ariadi jabatan wakil wali kota sebagai pelaksana
tugas wali kota. Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum
kesatu, melaksanakan tugas dan wewenangan wali kota. Setiap kebijakan
daerah yang diambil harus dilaporkan ke gubernur Banten,” ujarnya.
Seperti diberikan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo
Kumolo telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pelaksana tugas (plt)
Wali Kota Cilegon, Ahad (24/9/2017). Hal tersebut menyusul ditahannya
Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi karena diduga menerima suap dari PT KIEC
Rp 1,5 miliar untuk proses perizinan pembangunan Transmart.
Sesuai ketentuan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil
Wali Kota Cilegon Edi Ariadi yang akan mengemban tugas tersebut. “Senin
pagi besok (diserahkan). SK pelaksana tugas sudah saya tandatangani,”
ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, melalui pesan Whatsapp, Ahad (24/9/2017).(
0 comments:
Post a Comment