SERANG – Direktur Jenderal
Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono telah remi
menyerahkan Surat Penugasan (SP) Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cilegon
kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, Senin (25/9/2017). Hal itu
langsung ditindaklanjuti oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dengan
penyerahan SK Plt Walikota Cilegon kepada Edi Ariadi.
“Sudah hari ini diserahkan SP (SUrat
Perintah) nya kepada Gubernur Banten dan langsung ditindaklanjuti dengan
SK Gubernur,” kata Soni Sumarsono melalui pesan singkat
kepada BantenNews.co.id.
Mulai hari ini, kata Soni, Edi Ariadi
resmi menjalankan tugas sebagai Plt Walikota Cilegon menggantikan Iman
Ariyadi yang kini tersangkut perkara dugaan korupsi kasus suap perizinan
Amdal pembangunan Mall Transmart di Cilegon untuk dana CSR untuk
Cilegon Unites FC. “Terhitung hari ini (sudah aktif sebagai Plt),” kata
Soni.
Penyerahan SK dilakukan di Pendopo
Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Curug, Kota
Serang. Sebelumnya, pertemuan dilakukan secara tertutup.
Tugas Edi Ariadi sebagai Plt Wali Kota
Cilegon, dalam melakukan melaksanakan kebijakan strategis di bidang
keuangan dan personil harus mendapat izin tertulis dari Menteri Dalam
Negeri Tjahto Kumolo, melalui Gubernur Banten.
Selanjutnya, posisi Edi tidak lagi
menjadi Plt, atau menjabat sebagai Wali Kota Cilegon, jika Iman Ariyadi
yang saat ini berstatus wali kota definitif yang ditahan KPK sudah
berstatus terdakwa.
Sedangkan untuk mengisi kekosongan Wakil
Wali Kota Cilegon, Soni Sumarsono mengatakan, kurang dari 18 bulan
posisi orang nomor dua di Kota Baja itu bisa diisi dengan cara partai
pengusung mengusulkan dua nama melalui rapat paripurna di DPRD Kota
Cilegon.
Melaui Soni, Mendagri sangat
menyayangkan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi terlibat suap. Iman Ariyadi
merupakan kepala daerah ketujuh yang terjerat korupsi dalam kurun waktu
tiga bulan terakhir. Menadgri berharap kasus ini menjadi kasus yang
terakhir kepala daerah terjerat korupsi.
0 comments:
Post a Comment