SERANG – Bekas Kasubag
Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten
Pandeglang Tata Sopandi tak mampu menahan tangis setelah menjalani
sidang vonis korupsi dana tunjangan daerah (tunda) tahun 2012-2014 untuk
guru dan pegawai di lingkungan Dindikbud Kabupaten Pandeglang senilai
Rp11,980 miliar.
Majelis Hakim yang diketuai M Ramdes
menjatuhi pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta
subsider 2 bulan kurungan badan. Tata juga diwajibkan membayar uang
pengganti sebesar Rp1.883.419.270,74. Jika tidak membayar, harta benda
Tata disita oleh negara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tata
Sopandi dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa
berada di dalam tahanan,” ujar M Ramdes di Pengadilan Tipikor Serang,
Kamis (12/10/2017).
Vonis terhadap Tata lebih ringan 6 tahun
dari tuntutan JPU Kejari Pandeglang. Dalam pertimbangan tuntutannya,
perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang berupaya
memberantas tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan.
Hal-hal yang meringankan terdakwa tidak
menerima keuntungan dari kerugian negara, terdakwa belum pernah dihukum,
terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan
dan tidak mempersulit persidangan.
Perbuatan terdakwa dinilai telah terbukti
melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU RI
Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUH Pidana.
Tata dinilai telah melakukan tindak pidana
korupsi bersama empat pejabat lain di Dindikbud Kabupaten Pandeglang.
Keempatnya yakni, Kepala Dindikbud Kabupaten Pandeglang tahun 2012-2013
Abdul Azis, Sekretaris Dindikbud Kabupaten Pandeglang tahun 2012-2013
Nurhasan, Bendahara Pembantu pada Dindikbud Kabupaten Pandeglang tahun
2012-2013 Rika Yusliwati, dan Bendahara pada Dindikbud Kabupaten
Pandeglang tahun 2012-2014 Rosbandi.
Terdakwa didakwa telah bersama-sama
menggelembungkan jumlah guru atau pegawai di lingkungan Dindikbud
Kabupaten Pandeglang. Tindakan ini dilakukan ketika pengajuan danatunda
kepada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten
Pandeglang mulai tahun 2012 sampai 2014.
Saat menjabat bendahara periode 2011-2012,
terdakwa tidak pernah membuat sendiri pengajuan dana untuk pembayaran
gaji dan tambahan penghasilan atau tunjangan ASN. Terdakwa menerima dan
menandatangani dokumen-dokumen yang disediakan tenaga honorer bernama
Ila Nuriawati tanpa mengecek kebenarannya.
Permintaan pembayaran belanja tambahan
penghasilan ASN tersebut berdasarkan pertimbangan objektif lainnya yang
dibuat oleh Ila Nuriwati. Pada tahun 2012, penarikan tunai dana tunda
dari rekening Dindikbud Kabupaten Pandeglang dilakukan oleh Ila
Nuriawati. Penarikan dana tunda senilai Rp22,7 miliar itu berdasarkan
cek tunai yang sudah ditandatangani oleh Tata Sopandi dan Abdul Azis.
Nilai dana tunda ini berdasarkan jumlah
guru dan pegawai di lingkungan Dindikbud Kabupaten Pandeglang yang
diajukan. Pembayaran tunda kemudian dilakukan di kantor Dindikbud
Kabupaten Pandeglang sesuai daftar penerima. Daftar itu dibuat oleh juru
bayar yang dibantu Ila Nuriawati.
Selama tahun 2012, rata-rata jumlah guru
dan pegawai yang diajukan tiap bulan ada 11.800 lebih. Padahal, data ril
guru dan pegawai penerima tunda tiap bulan rata-rata 9.000 lebih. Ada
selisih jumlah guru dan pegawai di lingkungan Dindikbud Kabupaten
Pandeglang dalam satu tahun 27.228 orang. Selisih dana pembayaran tunda
tahun 2012-2014 itu, oleh Ila Nuriawati dibagikan kepada petinggi di
Dindikbud Kabupaten Pandeglang. Antara lain, Abdul Aziz, Undang
Suhendar, Margono dan Dadan Tafif.
Selisih dana tunda itu juga digunakan untuk
membayar 12 tenaga honorer, seorang tenaga kebersihan, tiga petugas
piket malam, empat petugas jaringan ICT, seorang petugas penerima tamu
Dindikbud Kabupaten Pandeglang, seorang petugas kebersihan khusus di
ruang Sub Bagian Keuangan dan ruang Kepala Dindikbud Kabupaten
Pandeglang, serta biaya perjalanan ke Bali dan Jogyakarta untuk 40
orang.
Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama
tersebut, menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara yaitu
sebesar Rp11.980.369.250.
Menanggapi vonis tersebut Tata memgaku
pikir-pikir begitu juga dengan JPU yang memutuskan pikir-pikit. Kuasa
hukum Tata, Hadian Surachmat menyatakan majelia hakim sudah profesional.
0 comments:
Post a Comment