SERANG – KPU RI telah mengumumkan partai politik (parpol) yang
memenuhi persyaratan pendaftaran. Dari 27 parpol yang mendaftar, hanya
14 parpol yang diterima, sementara 13 parpol lainnya ditolak.
Keputusan KPU RI kemudian berimbas ke daerah. Secara otomatis, parpol
yang tidak terdaftar di KPU RI tidak lolos ke tahapan selanjutnya.
Ketua KPU Banten Agus Supriyatna mengatakan, KPU RI telah menolak
pendaftaran 13 parpol sebagai peserta Pemilu 2019 karena dokumen
persyaratannya tidak lengkap. Keputusan itu membuat partai-partai
tersebut tak bisa mengikuti pemilu. “Tentu saja KPU di daerah hanya
melanjutkan tahapan parpol yang resmi terdaftar di KPU RI. Kan
penelitian administrasi dan verifikasi dilakukan pada parpol calon
peserta Pemilu 2019. Itu sesuai dengan peraturan KPU No 11 Tahun 2017,”
kata Agus kepada Radar Banten, Jumat (20/10).
Agus melanjutkan, beberapa partai politik yang tidak lolos tahapan
pendaftaran akan mengajukan gugatan ke Bawaslu RI. Tentunya KPU akan
mengikuti proses hukum yang berlaku.
Berdasarkan keputusan KPU RI, 13 parpol yang ditolak pendaftarannya
adalah Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB),
Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu
Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai
Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, serta
Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Sementara, dari 14 parpol yang dokumennya sudah diterima KPU RI,
sepuluh di antaranya adalah partai lama di antaranya PDIP, Golkar,
Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, PPP, Demokrat, dan PKB. Kemudian
empat parpol baru, yakni Perindo, PSI, Berkarya, dan Garuda. “Dari 13
parpol yang ditolak itu, enam parpol telah menyerahkan berkasnya ke KPU
kabupaten kota di Banten,” ungkapnya.
Keenam parpol itu, lanjut Agus, PBB, PKPI, PIKA, Idaman, Republik,
dan Parsindo. “Dari delapan KPU kabupaten kota, parpol paling banyak
yang menyerahkan berkas ke KPU Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan
Kota Cilegon mencapai 20 parpol. Enam di antaranya masuk dalam parpol
yang ditolak KPU RI pendaftarannya,” jelasnya.
“Saat ini kami sedang menunggu surat edaran (SE) dari KPU RI.
Sehingga, enam parpol yang sudah menyampaikan berkasnya ke KPU kabupaten
kota tidak melakukan protes di daerah akibat berkasnya tidak dilakukan
penelitian administrasi,” tambah Agus.
Komisioner KPU RI Pramono U Thantowi menegaskan, partai yang tidak
diterima pendaftarannya otomatis tidak lolos ke tahapan selanjutnya. KPU
RI sudah sesuai aturan tidak menerima pendaftaran parpol yang tidak
memenuhi persyaratan. “Silakan parpol yang ditolak mengadukan keputusan
KPU ke Bawaslu,” katanya.
“Di Undang-Undang itukan dinyatakan kalau ada pihak pihak yang
keberatan dengan peraturan yang digunakan KPU maka jalur pengujiannya
melalu Mahkamah Agung,” sambung Pramono.
Pramono menambahkan, pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan
parpol-parpol yang dinyatakan tak lolos pendaftaran. KPU menyerahkan
proses tersebut ke Bawaslu dan berharap Bawaslu dapat menangani sesuai
peraturan. “Tentu kami hormati setiap upaya hukum yang dilakukan 13
partai politik, tentu kewenangan berikutnya itu menjadi ranahnya Bawaslu
untuk menerangi,” kata Pramono seraya berharap, Bawaslu akan menangani
dugaan pelanggaran itu dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dari 13 parpol yang ditolak pendaftarannya, tiga parpol berencana
untuk menggugat KPU ke Bawaslu RI terkait dugaan adanya pelanggaran
prosedur. Ketiganya, yaitu Partai Idaman, PKPI, dan PBB.
0 comments:
Post a Comment