SERANG, (KB).- Gubernur Banten Wahidin Halim telah
memerintahkan kepada Biro Hukum untuk segera membentuk tim pertimbangan
penambangan pasir laut dari Pulau Tunda, Ampel dan Sangiang di Kabupaten
Serang terkait reklamasi di Teluk Jakarta. “Arahan dari Gubernur Banten
tadi akan dibentuk tim pertimbangan yang tergabung dari beberapa
organisasi perangkat daerah (OPD),” kata Kepala Biro Hukum Setda
Provinsi Banten, Agus Mintono ditemui usai melakukan rapat pimpinan
terbatas di Pendopo KP3B Curug, Kota Serang yang dipimpin oleh Gubernur
Banten Wahidin Halim di Aula Bappeda Banten di Serang, Senin
(16/10/2017).
Hadir dalam rapat pimpinan terbatas tersebut Kepala Bappeda Banten
Hudaya Latuconsina, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Pelayanan
Satu Pintu Wahyu Wardhana, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Eko Palmadi, Biro Adpem Mahdani, serta sejumlah pejabat Eselon
III terkait dengan perizinan dan ESDM. Agus mengatakan, arahan
pembentukan tim pertimbangan tersebut merupakan rencana awal Gubernur
Banten Wahidin Halim, yang akan dibahas lebih lanjut lagi. “Detailnya
nanti kita akan rapatkan lagi. Mulai kapan tim pertimbangan ini bekerja,
termasuk siapa-siapa saja yang terlibat dan terkait,” katanya.
Satu hal yang menjadi tujuan Gubernur Banten, kata Agus, tim
pertimbangan dibentuk untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat
Banten. “Jangan sampai masyarakat Banten yang dirugikan dengan adanya
pengerukan pasir. Yang penting lagi jangan sampai karena kegiatan
pengerukan pasir laut akan merusak lingkungan hidup. Intinya jangan ada
yang dikorbankan, itu tujuan pembentukan tim pertimbangan yang
disampaikan oleh Gubernur,” ucapnya. Bahkan, kata dia, nanti tim
pertimbangan tersebut berencana akan mengundang sejumlah pakar seperti
lingkungan hidup, perhubungan, kelautan dan pakar hukum. “Nanti akan
dibicarakan lagi. Termasuk kapan jadwal efektif tim mulai bekerja. Kita
lihat dulu perkembangan dan arahan lebih lanjut dari pimpinan,” tutur
Agus.
Kepala Dinas ESDM Banten Eko Palmadi didampingi Plt Kepala Bidang
Mineral dan Batu Bara, Deri Dariawan menambahkan, jika tim yang
diharapkan oleh Wahidin terbentuk nantinya akan mendapatkan gambaran
mengenai pengerukan pasir laut di perairan Banten. “Rencananya saya
sendiri dari ESDM akan terlibat dalam tim. Kita tinggal menunggu
perkembangan yang akan dilakukan oleh Biro Hukum. Karena Gubernur Banten
tadi meminta kepada Agus Mintono (Kepala Biro Hukum) yang membentuk,”
katanya. Sebelumnya Kepala ESDM Banten Eko Palmadi mengatakan, Pemprov
Banten belum mengeluarkan izin terkait penambangan pasir di pesisir
Banten kaitannya dengan pencabutan moratorium reklamasi di Teluk Jakarta
yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.
0 comments:
Post a Comment