Inspektur Banten, E Kusmayadi menegaskan, bahwa penyaluran dana hibah
dan bantuan sosial (bansos) ratusan miliar dari APBD Banten harus
terhindar dari praktik sogok atau gratifikasi dan penyunatan. Jika
ditemukan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada tim sapu
bersih pungutan liat (saber pungli).
“Enggak boleh sogok-menyogok, enggak boleh gratifikasi, penerima
hibah tidak boleh ada pengurangan. Tidak boleh ada yang menakut-nakuti,
penerima juga tidak boleh melakuan perbuatan hukum,” katanya pada acara
bimbingan teknis tata cara penyusunan pertanggungjawaban hibah dan
bansos tahun 2017 di Aula Lantai 3 Kantor BPKAD, Senin (16/10/2017).
Penerima atau pemberi hibah melalui organisasi perangkat daerah (OPD)
yang terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut akan
disanksi tegas. “Bisa dilaporkan langsung ke Inspektorat atau Polda
Banten,” ujarnya.
Masyarakat yang melaporkan tidak perlu khawatir akan intimidasi dari
terlapor, karena identitasnya akan disembunyikan. “Jangan khawatir
mendapatkan intimidasi atau ancaman kepada pihak-pihak terkait, karena
identitasnya akan dirahasiakan. Bahkan, kami sedang menyusun Pergub
tentang Pengaduan Masyarakat,” ucapnya.
Menurut dia, pemotongan dana hibah dan bansos serta perbuatan
pelanggaran hukum oleh penerima mulai berkurang. Dasarnya grafik temuan
dan penanganan hukum atas program hibah bansos pemprov sejak 2014, 2013,
dan 2012. “Di tahun 2015 dan 2016 sudah bagus. Dulu tidak bagus, ada
oknum dan di tahun 2017 dimohon harus sudah baik lagi, pengelolaan hibah
dan penerimaan hibah,” tuturnya.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, kata dia, penyaluran dana hibah dan
bansos tahun ini akan dilakukan dengan cara transfer langsung atau
menggunakan sistem nontunai. “Insya Allah dengan sistem nontunai ini
dugaan gratifikasi seperti memberikan uang rasa terima kasih maupun
sogok-menyogok serta pemotongan tidak ditemukan lagi. Bila ini
ditemukan, maka kedua belah pihak akan diproses secara hukum pidana,”
ujarnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten,
Nandy S Mulya menuturkan, belanja hibah dan bansos setiap tahun selalu
mendapat catatan-catatan dari pemeriksa. Utamanya dalam hal kelengkapan
administrasi dan laporan penggunaan.
“Hampir setiap tahun kami mendapatkan catatan-catatan pemeriksa
terkait belanja hibah dan bansos. Catatan yang paling banyak, adalah
kelengkapan administrasi dan kepatuhan melaporkan penggunaan hibah dan
bansos,” ucapnya.
0 comments:
Post a Comment