KAPOLRES Pandeglang, AKBP Ary Satriyan didampingi
Wakapolres Kompol Nur Rahman mengumpulkan sebanyak 32 camat se-Kabupaten
Pandeglang, di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
(DPMPD), Senin (23/10/2017).
Dalam pertemuan itu, Kapolres mengimbau para camat dan panitia
Pilkades agar menjaga netralitas dan ikut memelihara kondusivitas
daerah. Acara tersebut dihadiri Asda I Pemkab Pandeglag, Agus Priadi
Mustika, Kepala DPMPD, Taufik Hidayat, dan perwakilan dari Satpol PP.
Dalam acara tersebut, Kapolres Ary mengimbau semua pihak menjaga
netralitas dan transparan, agar terpelihara situasi keamanan dan
ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Para calon kepala desa, apabila ada
permasalahan untuk tidak menyelesaikan dengan cara anarkis dan
mengerahkan massa. Tetapi, selesaikan masalah dengan menempuh jalur
musyawarah atau jalur hukum,” katanya.
Selain itu, lanjut Kapolres, terkait adanya Memorandum of
Understanding (MoU) antara Kapolri, Mendagri dan Menteri Desa,
diharapkan seluruh camat bisa menyampaikan informasi tersebut kepada
para Kades.
“Dengan kesepakatan itu, para kades agar tidak main-main dengan dana
desa, karena akan dilakukan pembinaan, pengawasan, dan pengamanan. Soal
dana desa yang dikucurkan, agar saling menyampaikan informasi dan data
penggunaan dana desa. Sebab dana desa harus digunakan sesuai aturan,”
ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat
mengatakan, para camat agar mengawasi kepada desa yang menyelenggarakan
Pilkades. Sehingga pelaksanaannya bisa berjalan lancar.
“Kita berharap, para camat ketika menemukan atau mendapatkan
informasi desa yang mengalami masalah Pilkades, agar secepatnya
berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Sehingga, persoalan tersebut
tidak bertambah besar dan meluas,” tuturnya.
Selain pelaksanaan Pilkades, lanjut Taufik, dalam penggunaan dana
desa, aparat kepolisian ikut dilibatkan. Sehingga, jangan sampai ada
kades yang terjerat hukum, gara-gara menyelewengkan dana desa.
“Dengan adanya kesepakatan dengan Polri, agar camat menyampaikan
informasi ini ke kades, sehingga penyaluran program desa sesuai aturan.
Dengan begitu, diharapkan tidak ada kades yang terlibat kasus hukum,”
ucapnya. (
0 comments:
Post a Comment