JAKARTA-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Chairuman Harahap.
"Saksi Chairuman Harahap diperiksa terkait kasus korupsi
e-KTP untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Utama PT
Quadra Solution)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa
(31/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya pada Jumat (28/7/2017), Chairuman Harahap pernah
pula diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN).
Kini status Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP gugur karena
memenangkan praperadilan.
Chairuman Harapan diketahui telah berulang kali diperiksa
penyidik terkait kasus mega korupsi ini. Tidak hanya Chairuman, sang
istri bernama Ratna Sari Lubis dan anaknya, Wannahari Harahap juga
pernah berurusan dengan KPK untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi
Narogong.
Dalam surat dakwaan dan tuntutan pada dua mantan pejabat
Kemendagri, Irman dan Sugiharto, nama Chairuman disebut sebagai salah
satu anggota DPR yang turut menikmati aliran dana dari proyek yang
merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
Chairuman disebut menerima uang sebesar Rp 20 miliar dari
Andi Narogong, pengusaha rekanan Kemendagri yang juga berstatus
tersangka dan kini masih proses persidangan di Pengadilan Tipikor
Jakarta.
Tidak hanya itu, Chairuman juga pernah menghadiri pertemuan
dengan Irman, Sugiharto, Diah Anggraini, Andi Narogong, Husni Fahmi,
Johannes Marliem di Restoran Peacock pada Oktober 2010 silam terkait
kasus ini.
0 comments:
Post a Comment