![]() |
LEBAK – Tahun 2018 pemerintah pusat menggarkan dana desa Rp120
triliun untuk seluruh desa di Indonesia. Kepada aparat pemerintah desa,
khususnya yang ada di Lebak, agar menggunakan dana tesebut dengan baik
sesuai aturan dan tidak ada ada penyimpangan supaya manfaatnya dapat
dirasakan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Zamrul Aini
saat menjadi narasumber pad asosialisasi pembinaan atau monitoring
anggaran dana desa di Gedung Latansa Mashiro Rangkasbitung, Selasa
(31/10).
“Kita (Polres Lebak) akan kawal dana desa tersebut agar tidak terjadi
penyimpangan, sehingga implementasinya tepat sasaran dan membantu
meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Zamrul.
Jika dana desa diselewengkan, lanjut dia, maka yang akan terjadi
seperti yang dialami Kepala Desa Dasok, Pamekasan, Jawa Timur, Agus
Mulyadi yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) pada Agustus lalu. Bahkan kasus ini sampai melibatkan
Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kabag Administrasi Inspektorat
Pamekasan Noer Solehudin, Kepala Inspektorat Pamekasan Sucipto Utomo,
dan Bupati Pamekasan Achmad Syafii.
“Hal tersebut jangan sampai terjadi di Kabupaten Lebak. Kita harus
jadikan pembelajaran agar tidak berurusan dengan hukum. Sudah diatur,
Pasal 26 ayat 4 bahwa kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata
pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan profesional,”
katanya.
0 comments:
Post a Comment