![]() |
Karangan Buka untuk Korban Pabrik Mercon |
TAGERANG- Pemerintah Provinsi Banten tak bisa lepas tangan dari tragedi
ledakan di pabrik dan gudang mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses
di Kompleks Pergudangan 99 Kosambi.
Pemprov Banten dinilai telah lalai dalam melaksanakan undang-undang dan peraturan tentang ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Banten,
Jarnaji, mengaku telah kecolongan dalam hal pengawasan ketenagakerjaan
di perusahaan milik Indra Liyono itu.
"Kalau masalah pengawasan
ini, tentu kami kecolongan, karena sejak adanya aturan di mana
pengawasan ketenagakerjaan ada di Provinsi Banten, kami jadi sulit
mengawasi dan semua ada di Provinsi," kata Jarnaji, Minggu, 29 Oktober
2017.
Pengawasan yang dimaksud yakni terkait Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) serta, adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan.
"Ini pelajaran tentunya bagi Pemerintah, atas ledakan ini
banyak korban tewas. Ditambah, pengawasan tenaga kerja pada anak di
bawah umur. Kami nantinya meminta adanya koordinasi terkait pengawasan
dengan daerah dan provinsi," katanya.
Sebanyak 47 pekerja tewas
dan puluhan pekerja lainnya menderita luka-luka setelah terjadi ledakan
dan kebakaran hebat di pabrik mercon pada Kamis, 26 Oktober 2017. Dalam
kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka, yakni bos
pabrik, Indra Liyono dan Direktur Operasional perusahaan bernama Andry
Hartanto seorang seorang tukang las, Subarna Ega.
Dalam perjalanan kasus ini, terungkap bahwa banyak sekali anak di bawah umur yang dipekerjakan di pabrik ini.
0 comments:
Post a Comment